Diduga Penyalahgunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Aceh Tenggara Tahun 2024–2025 Menuai Sorotan

Diduga Penyalahgunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Aceh Tenggara Tahun 2024–2025 Menuai Sorotan

Krimsus86.com, Aceh Tenggara Kamis 29 januari 2026 — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Aceh Tenggara tahun anggaran 2024–2025 menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk masyarakat dan insan pers.

Berita Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Aceh Tenggara tercatat memiliki 1.062 peserta didik, dengan besaran dana BOS sebesar Rp1.590.000 per siswa. Dengan demikian, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp1.688.580.000.

Dana BOS tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni:

Tahap I: Rp844.290.000

Tahap II: Rp844.290.000

Dana ini seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, operasional sekolah, serta peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan. Sejumlah kalangan pemantau keuangan pendidikan mempertanyakan transparansi penggunaan dana BOS, termasuk rincian belanja operasional sekolah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, termasuk dari Krimsus86.com, kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Aceh Tenggara, Salihin, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan yang jelas. Bahkan, menurut keterangan pewarta, pihak kepala sekolah dinilai menghindari konfirmasi dan tidak memberikan klarifikasi secara rinci, serta memutus komunikasi dengan awak media.

Selain itu, masyarakat dan insan pers juga mempertanyakan beberapa hal, antara lain:

Rincian penggunaan dana BOS secara keseluruhan,

Jumlah guru honorer yang dibiayai dari dana BOS,

Mekanisme pengelolaan dana komite sekolah,

Dugaan adanya pungutan komite yang dibebankan kepada siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi untuk menanggapi berbagai pertanyaan dan dugaan tersebut, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi berulang kali.

Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk instansi pengawas pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan pengawasan serta penelusuran secara objektif dan transparan guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan peserta didik.

Penulis: Tomi Pasla, S.Pd

Editor: Tim Krimsus86.com

Pos terkait