Krimsus86.com, Aceh Tenggara, 3 Maret 2026 – Dugaan ketidaktepatan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di MTsN 2 Aceh Tenggara menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan LSM Tipikor, Oby Plis, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS di madrasah tersebut.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
“Dengan besaran dana BOS yang diterima, seharusnya seluruh kebutuhan operasional sekolah dapat dikelola secara terbuka dan transparan. Namun, yang terjadi justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Oby.
Berdasarkan ketentuan anggaran, dana BOS untuk tingkat madrasah tsanawiyah pada Tahun 2025 berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.350.000 per siswa per tahun. Dengan besaran tersebut, LSM Tipikor menilai tidak semestinya terdapat pengelolaan yang tertutup dari wali murid, terlebih jika sampai menimbulkan dugaan pembebanan biaya tambahan.
Pengelolaan dana BOS sendiri mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta regulasi dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dana BOS digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan tidak boleh dibebankan kembali kepada orang tua siswa.
LSM Tipikor menyatakan, apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan regulasi, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak aparat penegak hukum, LSM Tipikor juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan evaluasi dan langkah klarifikasi guna menjaga integritas tata kelola pendidikan di daerah tersebut.
Sebagai salah satu madrasah yang telah lama berdiri di Kabupaten Aceh Tenggara, MTsN 2 Aceh Tenggara dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis: Ramadan






