KRIMSUS86.COM Parigi Moutong Selasa 16 Desember 2025 – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga telah berlangsung lama di SPBU Mensung, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil pantauan langsung awak media krimsus86.com di lapangan.
Dari hasil investigasi, diduga sejumlah mafia BBM bersubsidi ikut mengantre di SPBU dengan berkedok sebagai petani dan nelayan. Mereka memanfaatkan barcode milik kelompok tani dan nelayan untuk mendapatkan solar bersubsidi. Ironisnya, praktik ini diduga diketahui oleh manajer, pengawas, hingga oknum karyawan SPBU Mensung.
Menurut sumber terpercaya, aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Diduga, pihak manajemen dan karyawan SPBU ikut terlibat serta memperoleh keuntungan dari penjualan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Keuntungan tersebut diduga berasal dari penjualan solar bersubsidi dengan harga berkisar antara Rp350.000 hingga Rp370.000 per jerigen atau galon berkapasitas sekitar 34 liter.
Modus baru yang diduga digunakan adalah dengan mengatasnamakan orang lain saat antrean pengisian BBM. Setelah proses antrean selesai, diduga masih terdapat sisa solar bersubsidi sekitar dua ton yang kemudian dijual kepada para mafia BBM pada malam hari hingga menjelang subuh, saat kondisi SPBU sepi.
Lebih memprihatinkan, aparat penegak hukum dari Polres Parigi Moutong maupun Polda Sulawesi Tengah terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang terjadi di SPBU Mensung.
Salah satu pengepul solar bersubsidi berinisial O disebut dengan bebas melakukan pengisian BBM dan mengendalikan distribusi solar bersubsidi. Pengepul tersebut diduga mendapatkan jatah sekitar 100 jerigen atau galon. Selain itu, sebagian solar juga diduga dijual kepada pengusaha tambang berinisial N yang beralamat di Desa Lobu, Kecamatan Moutong. Aktivitas ini diketahui dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Saat awak media krimsus86.com melakukan konfirmasi kepada manajer SPBU Mensung berinisial F, pihak manajemen membantah seluruh tudingan tersebut dan menyatakan bahwa operasional SPBU telah sesuai dengan aturan. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab fakta di lapangan. Bahkan, manajer SPBU terkesan balik menuduh dan menyebut adanya “komitmen” tertentu, tanpa menjelaskan secara rinci maksud dari pernyataan tersebut.
Sementara itu, masyarakat petani dan nelayan mengaku sangat dirugikan akibat praktik ini, karena sulit mendapatkan solar bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama untuk menunjang aktivitas mereka. Banyak pihak mengetahui dugaan praktik tersebut, namun enggan bersuara karena alasan tertentu.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Roni)






