Krimsus86.com/Karawang –
Sejumlah tenaga kesehatan di wilayah Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjalankan praktik pengobatan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Informasi ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya layanan medis ilegal yang beroperasi di Dusun Cibanteng.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, terdapat tiga individu yang membuka praktik mandiri tanpa izin, yakni mantri berinisial J, mantri M, dan bidan D. Praktik tersebut diduga berlangsung di rumah masing-masing, tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami khawatir pelayanan yang tidak sesuai standar ini bisa membahayakan keselamatan pasien. Harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujar warga tersebut pada Kamis (19/6/2025).
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat seiring dengan belum adanya klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi dan, jika terbukti melanggar, memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik medis tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, warga berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas tenaga kesehatan, guna menjamin pelayanan medis yang aman, profesional, dan legal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari para pihak yang bersangkutan, termasuk dari ketiga tenaga kesehatan yang disebutkan dalam laporan warga.
(AJ)*