Diduga Gunakan Batu Tidak Sesuai Spesifikasi dan Beton Berkualitas Rendah, Proyek Rekonstruksi Jalan Lematang–Bts Kota Bandar Lampung Dapat Sorotan Publik

Krimsus86.com Lampung Selatan minggu 16 November 2025– Proyek rekonstruksi jalan di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kini menuai sorotan masyarakat. Pada pekerjaan yang berlangsung Rabu (05/11/2025), didapati penggunaan material batu putih berukuran kecil hingga sedang, bukan batu belah hitam sebagaimana mestinya untuk pondasi Talut atau Tembok Penahan Tanah (TPT).

Pantauan lapangan menunjukkan bahwa batu putih yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar teknis untuk konstruksi TPT. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kekuatan dan daya tahan bangunan. Selain itu, terlihat pula keretakan memanjang pada permukaan beton, sementara hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan dari pihak kontraktor maupun pernyataan resmi dari Dinas PUTR Lampung Selatan sebagai penanggung jawab teknis.

Berita Lainnya

Proyek dengan nilai kontrak Rp 2.491.278.684,00 tersebut dikerjakan oleh CV Wilby Prima Perkasa sebagai pelaksana jasa konstruksi Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 90 hari

Sejumlah warga setempat mempertanyakan mutu konstruksi yang dinilai tidak sesuai standar.

“Kalau pakai batu seperti ini, bangunan Talut bisa cepat rusak. Harusnya pakai batu belah hitam, bukan batu putih begitu. Beton yang sudah retak sebelum digunakan juga patut dipertanyakan, apakah kualitas materialnya sesuai, apakah metode kerjanya benar, dan bagaimana pengawasannya? Jangan-jangan ini proyek asal jadi. Ini dana pemerintah dari rakyat, jumlahnya besar, dan harus digunakan secara maksimal. Kami minta pengawasan ketat, bahkan audit bila perlu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan lanjutan pada Sabtu (15/11/2025) menunjukkan kondisi semakin mengkhawatirkan. Di beberapa titik, bangunan tampak retak bahkan patah hingga ke bagian bawah struktur. Temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa dasar rabat (base) kurang dipadatkan, serta ketebalan beton diduga tidak mencapai standar minimal 10 cm.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi proyek terkait proyek tersebut.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan bahwa pekerjaan proyek ini tidak memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis, yang berpotensi melanggar beberapa regulasi berikut:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (4): Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar K4 (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan).

Pasal 95 ayat (1): Penyedia jasa wajib memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Potensi pelanggaran: Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dan mutu beton yang rendah.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 27: Pelaksanaan konstruksi harus mengikuti spesifikasi teknis dan gambar kerja.

Pasal 78: Penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi dapat dikenai sanksi seperti denda, pemutusan kontrak, hingga Daftar Hitam (Blacklist).

Potensi pelanggaran: Spesifikasi material dan ketebalan beton tidak sesuai ketentuan kontrak.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Penggunaan anggaran negara wajib dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Potensi pelanggaran: Pekerjaan yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kerugian negara.

4. Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi

SNI 2834:2000 – Mutu dan Cara Uji Beton

SNI 03-2833-2002 – Pelaksanaan Pekerjaan Beton

SNI 1726:2019 – Ketahanan Struktur terhadap Beban

Potensi pelanggaran: Material dan metode kerja yang tidak sesuai SNI dapat menyebabkan kegagalan struktur.

5. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 3 & Pasal 7: Penyimpangan spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara dapat tergolong tindak pidana korupsi.

Potensi pelanggaran: Jika terbukti bahwa penyimpangan mutu dilakukan secara sengaja atau lalai hingga menyebabkan kerugian negara.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kontraktor pelaksana maupun Dinas PUTR Kabupaten Lampung Selatan. Warga berharap proyek segera ditindaklanjuti, diperbaiki, serta diaudit jika diperlukan, agar kualitas konstruksi sesuai standar dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pewarta : Wawan/Mus

Editor :Media rimsus86.com

Pos terkait