Krimsus86.com – Muaradua Jum’at 5 Desember 2025, Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian terkait penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen per 22 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa Kios Pupuk F4 Fratama yang berlokasi di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, diduga masih menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemilik kios, F, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa harga jual yang lebih tinggi tersebut dipengaruhi oleh beban modal usaha yang bersumber dari pinjaman Bank, lengkap dengan kewajiban bunga. Alasan ini diduga menjadi dasar bagi kios untuk tetap mematok harga di atas ketentuan resmi.
Adapun harga jual pupuk bersubsidi yang ditemukan di lapangan antara lain:
Urea 50 kg dijual dengan harga Rp115.000 per sak
NPK Ponska 50 kg dijual dengan harga Rp120.000 per sak
Harga tersebut jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni:
Urea 50 kg: Rp90.000 per sak
NPK Ponska 50 kg: Rp92.000 per sak
Sorotan Terhadap Pengawasan dan Regulasi
Tak lama setelah regulasi penurunan harga pupuk bersubsidi diumumkan, awak media menghubungi seorang petugas Pupuk Indonesia berinisial YN melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam keterangannya, YN menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan kios-kios di wilayah OKU Selatan dan OKU Induk wajib menerapkan harga sesuai HET terbaru.
“Saya sudah cek dan memastikan bahwa harga-harga akan sesuai HET. Saat kami survei dan tanyakan langsung pada kios atau PPTS, mereka mengatakan sudah mengikuti harga HET per 22 Oktober 2025,” ujar YN.
YN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada kios yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin penjualan kios atau PPTS.
Pewarta:Media rimsus86.com






