Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Oknum Kepala Desa di Kecamatan Jatinunggal Dilaporkan ke Polres Sumedang

Krimsus86.com, Sumedang, Jawa Barat | Kamis, 5 Februari 2026

Seorang wartawan media online melaporkan dugaan tindakan ancaman, intimidasi, serta pelecehan terhadap profesi jurnalis ke Polres Sumedang pada Kamis malam (5/2/2026). Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.

Berita Lainnya

Pelapor diketahui bernama Udin Samsudin, wartawan yang bertugas sebagai Kepala Biro Sumedang media online SidakCriminalNews. Dalam laporannya, Udin menyampaikan dugaan adanya tekanan, ancaman, serta pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa berinisial DT di wilayah Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam dokumen laporan, peristiwa tersebut bermula saat pelapor menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan monitoring dan wawancara terkait informasi keluhan masyarakat mengenai menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setelah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, pelapor kemudian mempublikasikan hasil liputan tersebut melalui media online.

Selanjutnya, pelapor mengaku menerima panggilan telepon dari pihak terlapor yang berujung pada percakapan bernada tinggi. Dalam laporan pengaduan tersebut disebutkan adanya pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan dan intimidasi, termasuk dugaan pelarangan terhadap kegiatan peliputan serta tudingan bahwa pemberitaan dilakukan karena tidak diberikan amplop atau sejumlah uang.

Merasa tertekan dan khawatir terhadap keselamatan dirinya serta keluarganya, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Sumedang pada malam hari di tanggal yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi CyberTipikor telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dengan mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik, tudingan terhadap motif pemberitaan, serta dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan.

Redaksi CyberTipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan pengaduan serta tanda terima laporan resmi dari pihak kepolisian. Kasus tersebut saat ini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam laporan apabila ingin menyampaikan penjelasan resmi.

Sumber: CyberTipikor

Divisi: Humas DPP FRIC

Pos terkait