Diduga Ada Nama Alias dalam Sertifikat Tanah, Eksekusi di Megamendung Tuai Kontroversi

KRIMSUS86.COM – Kabupaten Bogor – Suasana yang biasanya tenang di kawasan lereng Bukit Hijau berubah menjadi tegang saat pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cibinong di Villa Gass, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/12/2025). Eksekusi tersebut memicu protes keras dari pihak penggarap yang mengklaim telah mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.

Ketegangan memuncak ketika juru sita membacakan amar putusan dengan menyebut nama pemilik lahan “Chen Tsen Nan alias Norman Chen”, yang dinilai janggal oleh penggarap dan kuasa pendampingnya.

Berita Lainnya

Keberatan Penggarap dan Permohonan Penundaan Eksekusi

Lukman Bawazier, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tim Elang Tiga Hambalang, secara langsung menyampaikan interupsi saat pelaksanaan eksekusi.

“Kami taat hukum. Namun kami memohon kebijakan agar eksekusi ditunda beberapa hari. Surat eksekusi bertanggal 9 Desember 2025 baru kami terima pada 17 Desember 2025, artinya kami hanya diberi waktu satu hari untuk mengosongkan lokasi,” ujar Lukman Bawazier.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menempuh langkah upaya hukum lanjutan dan akan melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan tertinggi Elang Tiga Hambalang serta Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.

Istri penggarap, Yatika Sari Marpaung, mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan terkait sertifikat hak milik yang menjadi dasar eksekusi.

Menurutnya, Chen Tsen Nan alias Norman Chen pernah mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1976 berdasarkan SK Gubernur dengan luas awal 20.000 meter persegi, yang saat ini telah dipecah menjadi sekitar ±5.177 meter persegi. Namun, arsip atau data terkait sertifikat tersebut disebut tidak ditemukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Dalam hukum mana pun, sertifikat tanah harus menggunakan nama asli sesuai KTP, bukan nama alias. Siapa sebenarnya Chen Tsen Nan alias Norman Chen dan di mana domisilinya?” tegas Yatika.

Penggarap juga menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama tersebut tidak terbaca dalam sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat dilakukan pengecekan mandiri.

Selain itu, pihak penggarap mengaku telah meminta agar pemilik sertifikat dihadirkan dalam proses hukum, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh kuasa hukum pemohon eksekusi.

Penggarap juga menduga adanya saksi palsu yang sengaja dihadirkan untuk melegitimasi dokumen yang diduga bermasalah agar terlihat memiliki riwayat kepemilikan sah.

Meski keberatan dan dugaan cacat administratif disampaikan, proses eksekusi tetap dilaksanakan. Situasi tersebut membuat Yusak, penggarap lahan, mengalami syok dan pingsan di lokasi kejadian. Ia kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis.

Tangisan histeris sang istri terdengar saat suaminya terbaring tak sadarkan diri.

Pengamanan Aparat dan Pernyataan Kepolisian

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri oleh:

Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong

Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H. beserta jajaran

Kepala Desa Megamendung Duduh Manduh

AKP Yulita Heriyanti menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bersifat netral.

“Kami hadir bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan murni untuk melakukan pengamanan agar proses eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita pengadilan berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggarap menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan meminta perhatian publik atas dugaan kejanggalan administrasi dan identitas dalam perkara tersebut.

Dedi S.Div Investigasi

 

Pos terkait