Krimsus86.com, Lalonona, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe – Warga Desa Lalonona tengah menyoroti dugaan penyalahgunaan bantuan pertanian, khususnya terkait traktor bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani.
Sejumlah warga mengaku kebingungan karena traktor yang sebelumnya diperkenalkan dalam kegiatan desa, ternyata tidak digunakan untuk mendukung penggarapan lahan pertanian sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan isu bahwa traktor bantuan tersebut kemungkinan telah dijual atau disalurkan secara tidak sesuai prosedur.
Beberapa anggota kelompok tani dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan terkait proses pelepasan atau penggunaan traktor tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hak petani atas bantuan alsintan tidak ditegakkan sesuai peruntukannya sebagai sarana penunjang produktivitas pertanian.
Kepala Desa Lalonona, Wagianto, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan traktor. Namun sebelumnya, terkait kasus bantuan lain, pihak desa menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana desa dan penyaluran bantuan akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Pemerintah Kecamatan Amonggedo dan Dinas Pertanian Kabupaten Konawe diminta untuk melakukan klarifikasi terkait keberadaan dan status kepemilikan traktor bantuan. Warga berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan, dan data penerima bantuan dapat diakses publik guna menghindari kesan penutupan isu.
Sementara itu, lembaga kajian dan advokasi HAM setempat menegaskan bahwa alsintan bersifat tidak boleh diperjualbelikan. Jika terbukti terjadi penjualan, hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian atau pihak Tipikor terkait dugaan penjualan traktor di Desa Lalonona. Warga berharap kasus ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan di media sosial, namun juga ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi agar jelas mana dugaan, mana bukti, dan bagaimana tanggung jawab hukum yang sesungguhnya.
Reporter: Risal






