DEREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI PROVINSI RIAU BERHASIL MENGGAGALKAN PENYELUNDUPAN LOBSTER…

DEREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI PROVINSI RIAU BERHASIL MENGGAGALKAN PENYELUNDUPAN LOBSTER…

 

Berita Lainnya

 

KRIMSUS86.COM.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan utara Bintan. Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dibawa keluar dari wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pada 4 November 2025 pihaknya menerima informasi mengenai adanya satu unit High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan BBL menuju luar negeri.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera melakukan pemantauan di jalur yang dicurigai.

 

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui. Kami kemudian mendapat informasi lanjutan bahwa HSC yang diduga membawa benih lobster ilegal sudah bergerak. Pada Rabu, 5 November 2025, saat patroli berada di sekitar perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC mengarah ke utara menuju Malaysia,” ujar Adhang.

 

Menurutnya, petugas sempat melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan sejumlah manuver berbahaya.

 

“Akhirnya kapal itu mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

 

Setelah kapal berhasil diamankan, petugas menemukan sebanyak 36 kotak berisi benih bening lobster dengan total perkiraan nilai mencapai Rp28,15 miliar.

 

“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima barang bukti, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan,” kata Adhang.

 

Atas tindak penyelundupan tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Adhang menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik penyelundupan.

 

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia, dalam upaya melindungi sumber daya kelautan serta mendukung kebijakan nasional sesuai arahan Presiden dalam program ASTA CITA,” pungkasnya.

Reporter:Jamaludin

Editor:Media krimsus86.com

Pos terkait