Jakarta, Krimsus86.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus, aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas TV pada Minggu (15/3), Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyampaikan solidaritas, empati, dan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga.
Peristiwa terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, ketika Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Menurut Luthfi, tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab ini berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan. Serangan terhadap aktivis HAM patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum, DePA-RI menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. DePA-RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Lebih jauh, DePA-RI menuntut pengungkapan tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, jaringan, motif, serta kemungkinan gangguan pada proses peradilan. Selain itu, ditekankan perlunya pembentukan tim pencarian fakta independen yang terdiri dari tokoh masyarakat, aparat penegak hukum independen, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, elemen forensik independen, dan tokoh kredibel.
“Perlu dilakukan audit menyeluruh, penelusuran pesan intimidatif sebelumnya, serta investigasi forensik digital yang komprehensif termasuk penelusuran CCTV dan rute pelaku. Negara harus hadir secara nyata dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tegas Luthfi.
Dengan demikian, pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Reporter: DC
Editor: Redaksi Krimsus86.com






