Dalih “Pelayanan Masyarakat”, Dugaan Penjualan LPG 3 Kg Langsung oleh Agen di Karawang Tuai Sorotan

Krimsus86.com/KARAWANG —
Di tengah ketatnya pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran, dugaan pelanggaran kembali mencuat dari salah satu agen resmi di Kabupaten Karawang. Kali ini, PT Anpar Utama Jaya yang berlokasi di Jalan Pangkal Perjuangan, Pasir Jengkol, menjadi sorotan setelah diduga melayani pembelian langsung kepada seorang pengecer yang datang menggunakan sepeda motor lengkap dengan perlengkapan pengangkut tabung “si melon”, Senin (13/4/2026).

Pemandangan tersebut memantik tanda tanya besar. Tabung-tabung LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil melalui jalur pangkalan resmi, justru diduga berpindah tangan langsung dari agen kepada pembeli yang tidak semestinya. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik, terlebih saat kelangkaan LPG 3 kg masih kerap dikeluhkan warga di sejumlah wilayah.

Berita Lainnya

Saat ditemui tim media di kantornya, Riki, salah satu pengurus PT Anpar Utama Jaya, berdalih tindakan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, pria yang datang mengambil gas tersebut merupakan langganan pangkalan milik Ateng.

“Bapak itu adalah langganan pangkalan Ateng, Pak. Berhubung kami lambat dalam distribusi ke pangkalannya, jadi beliau langsung ke agen, karena banyak warga yang butuh,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan pria yang diduga membeli langsung LPG subsidi dari agen. Dengan nada santai, ia membantah dirinya berasal dari pangkalan.

“Saya bukan pangkalan, Pak. Pangkalan Ateng ada di sebelah sana,” ucapnya sambil menunjuk ke arah depan.

Kecurigaan semakin menguat ketika tim media mengikuti arah perginya pria tersebut. Bukannya menuju pangkalan yang ia tunjuk, kendaraan bermotor itu justru melaju membawa sejumlah tabung LPG 3 kg ke kawasan Perumahan 3 Bisnis Karawang. Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa tabung subsidi tersebut berpotensi disalurkan kembali kepada pengecer atau pihak lain di luar jalur resmi.

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat. Di saat warga kecil harus antre demi mendapatkan satu tabung gas untuk kebutuhan dapur, ada pihak yang diduga bisa mengakses langsung stok dari gudang agen dengan mudah. Kondisi ini tentu menimbulkan luka sosial dan rasa kecewa di tengah masyarakat yang berharap distribusi subsidi berjalan jujur dan tepat sasaran.

Menanggapi kejadian tersebut, SBM Pertamina wilayah Purwasuka, Aldo, turut menyayangkan tindakan agen yang dinilai melanggar aturan distribusi.

“Sudah kami cek, Pak. Alasannya karena pangkalan butuh barang cepat sehingga ambil ke gudang agen. Secara ketentuan tidak dibenarkan, karena agen wajib kirim langsung ke titik pangkalan. Nanti agen akan kami berikan sanksi pemotongan alokasi,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegas bahwa dalih “pelayanan masyarakat” tidak bisa dijadikan pembenaran atas distribusi yang menyalahi prosedur. Jika dibiarkan, pola seperti ini berpotensi membuka celah permainan distribusi LPG subsidi yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling berhak menerima manfaat.

Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi LPG 3 kg di Karawang. Masyarakat berharap sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada formalitas, melainkan menjadi langkah tegas agar subsidi negara benar-benar sampai ke dapur rakyat, bukan bocor di tengah jalan.

(Red)*

Pos terkait