Coffee Tak Miliki Izin, Komisi III DPRD Palembang Rekomendasikan Penyegelan     

Coffee Tak Miliki Izin, Komisi III DPRD Palembang Rekomendasikan Penyegelan

 

Berita Lainnya

Krimsus86.com

Palembang,28-oktober-25

Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait guna menindaklanjuti laporan masyarakat serta aktivis tentang keberadaan beberapa tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Palembang, Senin (27/10/2025).

 

‎Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya memanggil perwakilan instansi teknis dan pemilik usaha untuk memastikan keabsahan izin operasional beberapa kafe yang dilaporkan, di antaranya Cafe Nako, Forest Cafe, Okinawa Palembang, dan Koat Coffee.

 

 

‎“Hasil pembahasan menunjukkan tiga kafe yaitu Cafe Nako, Okinawa, dan Forest Cafe telah melengkapi seluruh perizinan. Namun, Koat Coffee sama sekali belum memiliki izin usaha,” jelas Rubi.

 

‎Ia menambahkan, pihaknya juga menerima aduan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama potensi genangan air dan banjir di sekitar area Forest Cafe dan Cafe Nako.

 

 

‎“Kami meminta pemilik usaha segera melakukan penataan agar persoalan banjir tidak terulang. Aktivitas usaha jangan sampai merugikan lingkungan sekitar,” tegasnya.

 

‎Untuk Koat Coffee, Komisi III memutuskan akan merekomendasikan penyegelan dalam waktu tiga hari karena tidak memiliki satu pun dokumen izin.

 

 

‎“Jika Satpol PP Palembang tidak segera menindaklanjuti penyegelan, kami akan melapor langsung kepada Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam. Bila masih tidak ada tindakan, Komisi III bersama Pemkot akan turun langsung menutup tempat tersebut,” ujar Rubi dengan tegas.

 

‎Rubi menilai, usaha yang beroperasi tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

 

‎“Kota Palembang memiliki Perda dan Perwali yang harus ditaati. Jika ada usaha yang tidak berizin namun tetap berjalan, itu tidak adil bagi pengusaha lain yang sudah tertib. Karena itu, tempat usaha seperti ini harus ditutup sementara hingga izin resminya lengkap,” paparnya.

 

‎Menutup pernyataannya, Rubi mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Palembang untuk menaati ketentuan perizinan sebelum memulai kegiatan bisnis.

Pewarta Hendri gradak

Pos terkait