Cegah Kebakaran dan Kecelakaan, PLN Larang Layangan Tersangkut dan Sambungan Liar di Tiang Listrik

Krimsus86.com, Palembang – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang maupun jaringan listrik karena berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas PLN UID S2JB sekaligus Manager Komunikasi dan TJSL, Iwan Arissetyadhi, saat memberikan keterangan di Kantor PLN UID S2JB, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (28/01/2026).

Berita Lainnya

Iwan menjelaskan bahwa kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material tertentu dapat menghantarkan arus listrik apabila bersentuhan dengan jaringan listrik. Kondisi tersebut sangat berisiko menyebabkan sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil atau membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang atau jaringan listrik. Jika terjadi, segera laporkan kepada petugas PLN agar dapat ditangani dengan aman,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, PLN juga telah memberikan arahan kepada komunitas dan kelompok pencinta layang-layang agar lebih berhati-hati dan memastikan aktivitas bermain layang-layang tidak dilakukan di sekitar jaringan listrik.

Selain itu, Iwan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pencurian arus listrik atau sambungan liar langsung dari tiang listrik, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan acara atau hajatan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya, berpotensi memicu kebakaran, serta dapat mengganggu keandalan pasokan listrik bagi pelanggan lainnya.

“Bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan atau acara besar, kami sarankan untuk mengajukan permohonan penambahan daya sementara secara resmi kepada PLN. Petugas PLN memahami kapasitas gardu di setiap wilayah, sehingga pemasangan dapat dilakukan dengan aman,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor PLN terdekat atau memanfaatkan aplikasi PLN Mobile guna mengajukan permohonan sambungan sementara maupun penambahan daya. Melalui aplikasi tersebut, permohonan akan diproses secara cepat dan aman oleh petugas resmi PLN.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pencurian listrik merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Selain sanksi pidana, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tagihan susulan dan denda dari PLN. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan dan merugikan layanan publik,” tegasnya.

PLN berharap melalui imbauan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan semakin meningkat demi menjaga keamanan bersama serta keandalan pasokan listrik.

Pewarta: Hendri Gradak

Pos terkait