BOGOR,Krimsus86.com— Upaya meningkatkan kenyamanan pengguna angkutan umum terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor.
Salah satunya lewat pemasangan stiker larangan mengamen di dalam angkot yang kini mulai diterapkan di seluruh trayek angkot Kota Bogor.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan pengamen di dalam angkot yang dinilai mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin 4 Agustus 2025, dipusatkan di dua titik padat lalu lintas angkot, yaitu Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Dewi Sartika, kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari gerakan preventif untuk menciptakan suasana angkutan umum yang lebih tertib dan aman.
“Kami berharap dengan adanya stiker ini, para pengamen tidak lagi beraktivitas di dalam angkot, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam perjalanan,” ujar Sujatmiko.
Pemasangan stiker ini dilakukan secara bertahap dan menjadi bagian dari kampanye sosialisasi tertib angkot yang juga melibatkan edukasi langsung kepada sopir dan masyarakat.
Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyebut pihaknya juga menerima banyak aduan masyarakat baik melalui media sosial hingga laporan langsung ke kantor Organda maupun Dishub.
“Kami ambil inisiatif untuk memasang stiker larangan ini di seluruh angkot. Ini bentuk komitmen kami dalam menghadirkan transportasi umum yang lebih manusiawi,” tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di wilayah Sukasari dan kini diperluas ke berbagai trayek lain, termasuk kawasan Pasar Jambu Dua.
Ke depan, seluruh angkot yang beroperasi di Kota Bogor ditargetkan akan dilengkapi stiker bertuliskan “Dilarang Ngamen di Angkot”.
Tak hanya itu, Organda juga berencana menambahkan nomor hotline pengaduan pada stiker-stiker tersebut agar masyarakat dapat melapor dengan cepat apabila menemukan gangguan selama menggunakan jasa angkot
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di wilayah Sukasari dan kini diperluas ke berbagai trayek lain, termasuk kawasan Pasar Jambu Dua.
Ke depan, seluruh angkot yang beroperasi di Kota Bogor ditargetkan akan dilengkapi stiker bertuliskan “Dilarang Ngamen di Angkot”.
Tak hanya itu, Organda juga berencana menambahkan nomor hotline pengaduan pada stiker-stiker tersebut agar masyarakat dapat melapor dengan cepat apabila menemukan gangguan selama menggunakan jasa angkot,
(Jon)