Krimsus86.com Kepil, 13 Februari 2026 — Pemerintah Kecamatan Kepil menegaskan komitmen dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Camat Kepil, Eko Premono, mengimbau seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara disiplin dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna memastikan makanan yang diberikan kepada siswa penerima manfaat tetap higienis, aman dikonsumsi, serta memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.
“Kami meminta seluruh mitra SPPG agar disiplin pada setiap tahapan penyediaan MBG, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan. Semua harus sesuai standar yang telah ditetapkan,” tegas Eko Premono.
Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak untuk mencegah potensi risiko dalam pelaksanaan program. Program MBG harus berorientasi pada pelayanan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak sekolah.
“Program ini bukan hanya tentang distribusi makanan, tetapi bagian dari upaya strategis dalam mendukung generasi yang sehat dan berkualitas. Kedepankan semangat pelayanan dan pastikan makanan yang diberikan benar-benar layak konsumsi,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Kepil akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama pihak terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal di seluruh wilayah Kecamatan Kepil.
Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik, seluruh SPPG diwajibkan untuk mempublikasikan menu makanan melalui media sosial dan berkolaborasi dengan akun Instagram resmi Kecamatan Kepil.
“Untuk pemantauan, saya wajibkan semua SPPG memposting menu di media sosial dan berkolaborasi dengan IG Kecamatan Kepil,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi bagi siswa di wilayah Kecamatan Kepil.
Tim KJNA (Karya Jurnalis Nusantara Abadi)






