Krimsus86.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa Kemendagri telah mengambil langkah cepat, tepat, dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta agar Wakil Bupati Pati melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Benni menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Sumber: Puspen Kemendagri
Redaksi: Tim






