Krimsus86.com Kutacane Bupati Aceh Tenggara (Agara) membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang) Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) Agara tahun 2026.
Acara ini berlangsung di Oproom Setdakab, Selasa (15-4-2025), yang dihadiri Forkopimda, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRK beserta segenap anggota, mantan Bupati, Drs. H. Syahbudin BP dan Drs. H. Armen Desky.Bupati Agara, HM Salim Fakhry, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan Tahun 2026 merupakan tahun awal Implementasi RPJPD 2025-2045 sekaligus tahun pertama penerapan RPJMD 2025-2029.
Dokumen RPJMD tersebut sedang dipersiapkan penyusunannya dan akan dibahas selanjutnya melalui forum konsultasi publik dalam waktu dekat.Berkenaan dengan tahapan perencanaan tahun 2026, disadari bahwa permasalahan, tantangan dan isu perkembangan ke depan semakin dinamis untuk itu.
“Melalui Musrebang RKPK tahun 2026 ini saya mengingatkan agar kita lebih cermat lagi mengkalkulasi potensi dan sumber daya yang ada dan perlunya langkah strategis yang komprehensif dan terpadu.
Demi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, salah satunya dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Bupati Salim Fakhry.
Bupati memyampaikan kepada semua OPD dan seluruh undangan yang telah hadir, bahwa dalam penyusunan RKPK tahun 2026 yang perlu menjadi perhatian kita bersama, mengingat pendapatan semakin menurun sementara kebutuhan belanja daerah semakin naik setiap tahunnya. Hendaknya dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan ke depan,” katanya.
Kemudian juga untuk meningkatkan, daya ungkit sumber’sumber peningkatan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pendapatan masyarakat, terciptanya ketertiban dan keamanan serta kerukunan antar umat beragama, tambah Salim Fakhry.
Dalam laporan Kepala Bappeda Agara, Syahroel Desky, SE, M.Si menjelaskan, kegiatan Musrebang RKPK ini dasar hukumnya, UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencanan Peraturan Daerah tentang RP2PD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RP2PD, RPJMD dan RKPD.
Kepala Bappeda Syahroel Desky menyebutkan, kegiatan ini berlangsung, dimana sebagai pemateri diantaranya, adalah : Setda Aceh Tenggara, Yusrizal ST, Plt Kepala Bappeda Aceh, diwakili oleh Kabid Program dan Pendanaan Pembangunan, Mhd. Ikhsan, ST, MT dan ditutup tadi siang oleh Wakil Bupati, dr Heri Al Hilal.
Jurnalis : Arahim J