Bupati Aceh Tenggara Beri Sanksi Kepala OPD dan Camat yang Tidak Hadir Sidang Paripurna

Krimsus86.com – Kutacane, Aceh Tenggara, 4 Maret 2025 – Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhri, SE, MM, memberikan sanksi kepada kepala OPD dan Camat yang tidak hadir sidang paripurna tanpa alasan yang jelas.

Dalam sidang paripurna Rancangan Qanun 2025 di gedung DPRK Aceh Tenggara, Bupati Aceh Tenggara meminta Sekretaris Daerah untuk memeriksa dan mengecek kehadiran kepala OPD dan Camat tersebut.

Berita Lainnya

Bupati juga meminta para Camat yang hadir untuk menunjukkan tangan, namun banyak yang tidak hadir. Kepala OPD dan Camat yang tidak hadir akan diberikan sanksi oleh Bupati Aceh Tenggara.

Dengan demikian, Bupati Aceh Tenggara menekankan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif dalam sidang paripurna untuk memajukan kabupaten Aceh Tenggara.

(M.johari RedTim)

Pos terkait