Krimsus86.com/Jakarta, 27 Mei 2025 –
Pemerintah menegaskan komitmennya membangun koperasi yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dengan tegas melarang adanya hubungan keluarga dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Larangan ini lahir bukan tanpa alasan—ia menjadi benteng agar koperasi benar-benar dikelola secara profesional, tanpa intervensi kepentingan pribadi.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda. Kalau ada, kelembagaan koperasi bisa langsung dibatalkan,” tegas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Senin (26/5).
Nada suara Budi mencerminkan keseriusan pemerintah. Ia tak ingin koperasi yang seharusnya menjadi wadah kebersamaan justru terjebak dalam lingkaran nepotisme. Menurutnya, keterlibatan keluarga dekat—anak, istri, ataupun kerabat—berpotensi besar melahirkan praktik curang. Untuk itu, proses verifikasi akan diperkuat lewat Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK), memastikan setiap pengurus bersih dari catatan buruk finansial.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa masyarakat desa memegang peran vital dalam menjaga integritas kepengurusan. “Orang desa tahu persis siapa keluarga siapa. Itu akan jadi kontrol sosial yang paling kuat,” ujarnya.
Struktur koperasi ini nantinya akan diisi minimal lima orang dengan jumlah ganjil, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, bendahara, serta perwakilan perempuan. Uniknya, unsur pimpinan desa tidak boleh ikut duduk sebagai pengurus, demi mencegah tumpang tindih kepentingan.
Semangat membangun koperasi rakyat juga mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia menargetkan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa harus tuntas pada 30 Juni 2025. Sementara peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi.
Dengan modal awal pinjaman Rp3 miliar dari Himbara, koperasi ini bukan sekadar program seremonial. Ia dirancang menjadi gerakan ekonomi desa berbasis kemandirian, dengan kewajiban pengembalian pinjaman dalam enam tahun.
“Ini bukan hibah, ini usaha. Harus dikelola secara profesional,” tegas Zulhas.
Langkah tegas Budi Arie dan dukungan penuh pemerintah memberi harapan baru: koperasi yang benar-benar menjadi milik rakyat, bebas dari praktik curang, dan berdiri kokoh sebagai tulang punggung ekonomi desa. Sebuah ikhtiar untuk membuktikan bahwa Merah Putih bukan sekadar simbol, tapi semangat persatuan dalam membangun kesejahteraan bersama.
(Aj)*






