Krimsus86.com, Sulawesi Tengah, 23 Februari 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite kembali mencuat di wilayah Sulawesi Tengah. SPBU 74.94305 Mensung diduga terlibat dalam praktik kongkalikong dengan oknum pengepul atau mafia BBM bersubsidi untuk memperjualbelikan kembali BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi tim media, ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan oknum pengawas dan karyawan SPBU. Modus yang diduga dilakukan antara lain penggunaan barcode nelayan secara tidak sah, pengisian jerigen dalam jumlah besar untuk kepentingan pengepul, serta praktik penjualan kembali dengan harga di atas ketentuan.
Tim investigasi mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi foto, video, serta percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya pembagian jatah pengisian BBM bersubsidi. Dalam salah satu percakapan, oknum pengawas disebut mengisi 12 jerigen solar subsidi, dengan rincian 6 jerigen untuk kepentingan pribadi dan 6 jerigen untuk pihak lain, serta tambahan untuk operator.
Selain solar, BBM jenis pertalite juga diduga diperjualbelikan kepada pengepul menggunakan barcode nelayan dengan kuota besar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari, baik siang maupun malam, menggunakan kendaraan pick-up, truk, dan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Saat dikonfirmasi terkait bukti percakapan tersebut, salah seorang pengawas SPBU tidak memberikan tanggapan substansial setelah diperlihatkan bukti chat yang dimaksud.
Desakan Masyarakat
Atas nama kelompok nelayan Arung Samudera dan Samudera Indah Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, masyarakat mendesak BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk segera:
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 74.94305 Mensung.
Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut apabila ditemukan pelanggaran serius.
Masyarakat menilai bahwa distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani justru lebih banyak dinikmati oleh oknum mafia BBM dan pihak-pihak tertentu.
Landasan Hukum
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah bertindak profesional, transparan, dan tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik yang merugikan negara serta masyarakat kecil.
Pewarta: Faisal, S.H.
Editor: Media Krimsus86.com






