Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Kasus Nenek Hawasiah Masih Menggantung

Krimsus86.com, Buleleng, Bali – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh Nenek Hawasiah hingga kini belum berlanjut ke tahap penuntutan. Meskipun penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersebut tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan lanjutan, termasuk konfrontasi terhadap sejumlah saksi, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, penyidik juga telah menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan pihak terlapor.

Berita Lainnya

Namun demikian, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ketua Umum Feradi WPI Adv, Doni Andretty, S.H., menilai bahwa proses penegakan hukum seharusnya mampu memberikan kepastian bagi para pencari keadilan.

“Apabila seluruh petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti oleh penyidik, maka hukum seharusnya menghadirkan kepastian. Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan korban,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, dari Subur Jaya Lawfirm & Rekan – FERADI WPI, berharap agar penyidik Polres Buleleng tetap menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak berlarut-larut dan tetap menjunjung asas kepastian hukum,” katanya.

Gita juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut, sebagai bagian dari prinsip transparansi serta penghormatan terhadap proses hukum yang adil dan berimbang.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum serta pemulihan hak korban lanjut usia. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Penulis: Gita

Pos terkait