Beraksi di 6 TKP Lintas Wilayah, Pelaku Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangun

Krimsus86.com Simalungun, 6 April 2026 – Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Proses penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bangun dan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Berita Lainnya

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras, ketekunan dalam penyelidikan, serta sinergi lintas kesatuan. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun, masing-masing pada 5 Maret 2026 dan 28 Maret 2026.

Pada kasus pertama, tersangka melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah Nagori Pematang Simalungun dengan cara mencongkel jendela belakang rumah dan membawa sejumlah barang berharga. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20.000.000.

Selanjutnya, pada akhir Maret 2026, tersangka kembali melakukan aksi serupa di wilayah Jalan Asahan KM 4. Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban berhasil dibawa kabur dengan total kerugian sekitar Rp10.550.000.

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui terlibat dalam jaringan pencurian yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) lintas wilayah. Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah mengamankan tujuh tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan tersebut.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat dan melintasi atap seng rumah warga. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Verry Purba.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Arzaq Khair)

Pos terkait