Krimsus86.com, Hila, Maluku Tengah – Hingga kini, Negeri Hila di Kecamatan Leihitu masih belum memiliki Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri definitif. Kondisi tersebut memicu kegelisahan dan kekecewaan masyarakat, yang mempertanyakan kepastian hukum serta kinerja para Pejabat Negeri, staf desa, dan lembaga adat terkait.
Ketiadaan Raja definitif dinilai telah berlangsung terlalu lama dan berpotensi menimbulkan kelalaian administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri. Padahal, pengangkatan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri bukan hanya persoalan adat, melainkan juga amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai proses tersebut terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, dengan alasan klasik “masih dalam proses” yang terus diulang oleh pihak pemerintah negeri.
“Rakyat sudah lelah menunggu. Hukum sudah jelas, silsilah Mata Rumah Perintah juga ada, tetapi mengapa pejabat negeri seperti enggan mengambil langkah tegas? Jangan sampai masyarakat menilai ada kepentingan tertentu di balik status penjabat yang terus dipertahankan,” ujar seorang tokoh masyarakat Hila, Minggu (8/2/2026).
Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan desa/negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 24 ditegaskan bahwa pemerintahan desa harus berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, serta akuntabilitas. Kondisi kekosongan jabatan kepala pemerintahan dalam jangka waktu panjang dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri juga mengatur secara tegas mekanisme pengangkatan Raja berdasarkan sistem adat, termasuk penetapan calon dari Mata Rumah Perintah.
Masyarakat menilai Saniri Negeri bersama perangkat pemerintahan memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk segera memproses penetapan Raja definitif sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku. Penundaan tanpa dasar yang jelas dikhawatirkan dapat dikategorikan sebagai penghambatan hak politik warga negeri.
Selain berdampak pada stabilitas adat, ketiadaan Raja definitif juga dinilai menghambat optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan Dana Desa dan pengambilan kebijakan strategis yang membutuhkan kewenangan penuh kepala pemerintahan negeri.
Masyarakat Negeri Hila pun mendesak adanya transparansi dan keterbukaan informasi dari pemerintah negeri terkait tahapan dan kendala proses penetapan Raja definitif. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait di Kabupaten Maluku Tengah, dapat mengambil peran aktif agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Warga menegaskan bahwa Negeri Hila membutuhkan pemimpin sah yang memiliki legitimasi adat dan hukum, bukan sekadar penjabat sementara yang kewenangannya terbatas.
Pewarta: Erwin Ollong
Editor: Media Krimsus86.com






