Bayang-Bayang Penyimpangan LPG Subsidi di Cipeundeuy: Truk Agen Bongkar Muat di Lokasi Tanpa Identitas Resmi

Krimsus86.com/Subang,_
Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran, dugaan penyimpangan justru mencuat dari wilayah Jalan Wantilan, Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026, itu memantik perhatian publik setelah satu unit truk pengangkut LPG 3 kg bernomor polisi T 9166 TC, yang diketahui berasal dari agen PT Cliensa Satria Cita Gemilang, terlihat melakukan aktivitas bongkar muat di sebuah kios toko yang dari luar sama sekali tidak menunjukkan identitas sebagai pangkalan resmi.

Suasana malam yang gelap saat tim media tiba di lokasi menambah kesan tertutup pada aktivitas tersebut. Sorotan pun mengarah pada titik awal penurunan tabung gas, lantaran tidak ditemukan plang nama pangkalan resmi, padahal papan identitas merupakan kewajiban mutlak dalam setiap titik distribusi LPG subsidi. Ketiadaan identitas itu menimbulkan tanda tanya besar, seolah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.

Berita Lainnya

Demi memastikan status lokasi, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik toko. Setelah gerbang pagar dibuka, pemilik toko menjelaskan bahwa pangkalan berada di bagian belakang bangunan.

“Pangkalan-nya ada di belakang toko, Pak,” ujar pemilik toko.

Penelusuran kemudian berlanjut ke area belakang. Seorang pegawai mengantar tim media melewati jalan lebar sejauh kurang lebih satu kilometer hingga tiba di bangunan yang disebut sebagai pangkalan LPG 3 kg. Namun, fakta di lokasi kedua justru memperkuat kejanggalan yang sebelumnya muncul.

Di lokasi tersebut tidak tampak plang resmi pangkalan LPG subsidi sebagaimana mestinya. Yang terlihat hanya sebuah banner sederhana bertuliskan “Di sini Tersedia LPG 3kg” dengan nama agen PT Yadi Rapindi Group. Tidak ada nomor registrasi pangkalan maupun identitas resmi penyalur yang lazim dipasang secara terbuka. Kondisi ini semakin menegaskan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses distribusi.

Saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan plang resmi, pegawai yang berada di lokasi memberikan jawaban yang dinilai belum menjawab substansi persoalan.

“Plangnya belum dikasih sama agen, kan suka berubah-ubah pak,” ujarnya.

“Saya juga tidak tahu, ibu yang tahu mah pak, saya cuma kerja di sini,” tambahnya.

Rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur distribusi LPG subsidi, baik dari sisi titik bongkar muat, legalitas pangkalan, maupun kejelasan identitas agen penyalur.
Penelusuran lanjutan pada Jumat, 10 April 2026, kembali membuka fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Di kios toko yang sebelumnya menjadi lokasi turunnya tabung LPG 3 kg, kini telah terpasang plang pangkalan atas nama Ai Siti Solihah dengan agen resmi PT Tunas Putra Abadi. Perubahan ini memunculkan dugaan kuat bahwa bongkar muat pada malam sebelumnya dilakukan di titik pangkalan yang berbeda dengan identitas agen pengangkut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pengurus PT Cliensa Satria Cita Gemilang memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut disebut hanya bersifat situasional.

“Sebetulnya bukan salah pak, kami berterima kasih atas pengawasannya. Memang mungkin kebetulan pas begitu kemarin kejadiannya. Pastinya kita biasa kirim ke lokasi pangkalan. Cuma karena sudah malam hari jadi terpaksa turun di warungnya Bu Ai waktu itu, situasional saja sebetulnya, karena masih tempat beliau juga. Yang terpenting tidak ada indikasi ditemukannya oplosan pak,” ungkapnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam tanda tanya publik, terutama terkait kesesuaian prosedur distribusi resmi LPG subsidi yang seharusnya tetap mengedepankan transparansi, ketertiban administrasi, dan titik penyaluran yang sah.

Tak berhenti di sana, temuan lain juga mengemuka pada pangkalan LPG 3 kg atas nama Sawin, yang berada di bawah agen resmi PT Cliensa Satria Cita Gemilang. Pada plang tertulis alamat pangkalan berada di Dusun Cigacang, sementara lokasi yang ditunjukkan di lapangan justru berada di wilayah Desa Cipeundeuy, dengan jarak yang dinilai cukup jauh dari alamat resmi.

Ketidaksesuaian alamat ini menjadi catatan serius karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi subsidi.
Perbedaan identitas agen, ketidaksesuaian alamat pangkalan, hingga tidak adanya papan nama resmi di lokasi distribusi menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian pihak berwenang. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat kecil terhadap LPG subsidi 3 kilogram, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri secara menyeluruh agar subsidi negara tidak melenceng dari peruntukannya dan tetap sampai ke tangan warga yang benar-benar berhak.

Narasi dugaan ini bukan sekadar soal tabung gas yang dipindahkan di malam hari, tetapi juga menyangkut hak rakyat kecil atas energi bersubsidi. Ketika distribusi tidak berjalan transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata niaga, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan yang seharusnya melindungi mereka.

(Red)*

Pos terkait