KRIMSUS86.COM – Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata memberikan pendampingan hukum kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cimulang serta Ketua RT setempat terkait beredarnya status WhatsApp berupa teks dan voice note yang diduga mengandung bahasa kasar serta merendahkan martabat.
Unggahan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu aparatur Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dan dinilai telah menimbulkan ketersinggungan sekaligus kegaduhan sosial di tengah masyarakat.
Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menegaskan bahwa konten yang disebarluaskan di ruang publik digital itu diarahkan kepada individu tertentu sehingga berpotensi melanggar etika dan norma hukum yang berlaku.
“Penggunaan bahasa kasar dan bernada hinaan oleh aparatur desa tidak dapat dibenarkan, baik secara etika pemerintahan maupun dari aspek hukum,” tegas Abu Yazid.
LBH Adhibrata menyatakan saat ini lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Pihaknya telah mengajukan permohonan fasilitasi musyawarah di Kantor Desa Cimulang sebagai langkah awal untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
“Langkah ini merupakan bentuk itikad baik demi menjaga keharmonisan serta kondusivitas di lingkungan desa. Namun demikian, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait, maka upaya hukum tetap menjadi opsi terakhir,” tambahnya.
LBH Adhibrata berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses musyawarah yang tengah ditempuh, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting mengenai etika bermedia sosial, khususnya bagi aparatur pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Pewarta Dedi (kadiv Investigasi)






