Askun Soroti Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Indisipliner ASN di Karawang

Krimsus86.com/Karawang —

Dugaan penipuan bermodus pembelian perumahan syariah yang menyeret nama Camat Pangkalan berinisial CT, kini memasuki babak baru. Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara dan menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga tamparan keras terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang.

Berita Lainnya

Menurut Askun, seorang camat seharusnya menjadi kepanjangan tangan bupati dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan—bukan justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan hanya dugaan penipuan. Ini juga persoalan indisipliner ASN yang harus disikapi serius oleh Pemkab Karawang,” ujarnya tegas, Selasa (18/11/2025).

Askun menilai tidak cukup jika pemerintah hanya memberi sanksi teguran atau administratif kepada CT, mengingat jabatan yang melekat padanya jelas memiliki pengaruh besar terhadap kepercayaan warga.

“Betul, ini memang masalah pribadi si camat dengan puluhan warga yang ditipunya. Tapi kita harus jujur melihat latar belakangnya. Kalau dia bukan pejabat, apa mungkin warga percaya begitu saja dan menyerahkan uang?” tuturnya.

Ia menegaskan, jabatan camat memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan CT.

“Ini bukan semata urusan pribadi. Ini persoalan disiplin ASN yang jelas dilanggar. Teguran saja tidak cukup,” katanya menambahkan.

Askun mengingatkan bahwa persoalan indisipliner ASN bukan terjadi kali ini saja. Ia mencatat berbagai kasus sebelumnya di Karawang yang hanya berakhir dengan sanksi ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Masih ingat kasus mobil bergoyang di RS Rengasdengklok? Atau dugaan perselingkuhan oknum camat lain? Semuanya hanya berujung teguran. Tidak ada perubahan sampai sekarang,” kritiknya.

Terkait CT yang telah dipanggil BKPSDM Karawang untuk klarifikasi, Askun mengaku ragu bahwa camat tersebut mampu mengembalikan uang warga yang mencapai sekitar Rp2 miliar hingga akhir Desember 2025 seperti yang dijanjikan.

“Saya ingatkan BKPSDM. Jangan sampai target pengembalian uang malah memicu persoalan pidana baru,” ucapnya.

Askun mengungkapkan kekhawatirannya atas kabar bahwa CT melakukan skema gali lubang tutup lubang.

“Ceritanya saya dengar begitu. Mengembalikan uang warga dari hasil menipu warga lain. Logikanya juga, dari mana seorang camat bisa dapat Rp2 miliar dalam sebulan?” katanya dengan nada menohok.

Untuk itu, Askun mendesak BKPSDM Karawang memberikan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM, sudah pasti saya pecat. Ini pelanggaran indisipliner yang bikin malu bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, BKPSDM Karawang telah memeriksa CT pada Senin (17/11/2025). Dalam pemeriksaan itu, CT menandatangani surat perjanjian untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian uang kepada warga hingga akhir Desember 2025. Jika gagal, ia bersedia dicopot dari jabatannya sebagai camat.

 

(Red)*

Pos terkait