Askun: Jika Iuran Tanpa Dasar Hukum, Itu Pungli — Audit Kemenag Harus Segera Dilakukan

Krimsus86.com/Karawang, _

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, angkat suara lantang terkait dugaan ketidakteraturan pengelolaan zakat profesi dan adanya iuran siluman di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Desakan keras ia tujukan kepada pihak Inspektorat, agar segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana yang selama ini dipotong dari para pegawai.

Berita Lainnya

Desakan ini bukan tanpa alasan. Askun, mengaku menerima sejumlah keluhan dari internal pejabat Kemenag sendiri. Mereka menilai ada sesuatu yang janggal, terutama soal keterbukaan pengelolaan zakat profesi yang setiap bulan dipotong otomatis dari gaji pegawai.

“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi yang namanya zakat profesi itu pasti 2,5 persen dari penghasilan. Dan ini dipotong setiap kali pegawai gajian. Tapi pengelolaannya selama ini tidak transparan,” ungkap Askun, Senin (17/11/2025).

Tidak berhenti di situ, ia juga mengungkap adanya dugaan iuran bulanan lain yang pemotongannya dilakukan tanpa penjelasan yang jelas kepada para pegawai.

“Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya, baik zakat maupun iuran tersebut, dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemenag,” tambahnya.

Askun menyebut, bila benar dana zakat digunakan untuk biaya operasional internal Kemenag, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan atas hak para mustahik—penerima yang berhak atas zakat.

“Yang namanya zakat itu seharusnya disalurkan kepada mustahik. Tapi katanya selama ini zakat digunakan untuk biaya operasional. Kalau informasi ini benar, jelas tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Karena itu, ia kembali meminta Inspektorat tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan zakat serta dugaan iuran tanpa dasar hukum tersebut, yang dikhawatirkan menjurus pada praktik pungutan liar.

“Kalau iuran tersebut dipungut tanpa dasar hukum, artinya bisa dikatakan pungli. Makanya di sini peranan APH sangat diperlukan,” tutup Askun dengan nada tegas.

Narasi ini menjadi alarm keras bahwa integritas lembaga tidak boleh dikorbankan oleh ketidaktransparanan. Masyarakat menunggu, apakah lembaga pengawas dan aparat hukum akan bergerak menjernihkan dugaan penyimpangan ini.

 

(Red)*

Pos terkait