KRIMSUS86.COM – Garut Senin 15 Desember 2025,Pasca pandemi COVID-19, desa-desa di seluruh Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tantangan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan anggaran antara Undang-Undang Desa dan berbagai regulasi teknis turunannya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan desa sebagai subjek pembangunan melalui prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Salah satu implementasi konkret dari prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 72, yang mengatur sumber pendapatan desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asep Haris, menyampaikan bahwa dalam praktiknya masih terdapat sejumlah regulasi teknis di bawah undang-undang, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, yang berpotensi menimbulkan penafsiran serta implementasi kebijakan anggaran yang tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat dan mandat Pasal 72 UU Desa.
“Kami memahami bahwa regulasi teknis merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara yang sah dan konstitusional. Namun regulasi tersebut tidak boleh mengurangi, membatasi, apalagi menegasikan hak desa yang telah dijamin secara tegas oleh undang-undang,” tegas Asep Haris.
Menurutnya, kepastian politik anggaran bagi desa merupakan faktor kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan desa serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat desa. Oleh karena itu, APDESI mendesak adanya penyelarasan dan penguatan kembali Pasal 72 UU Desa agar kebijakan penganggaran desa, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN, benar-benar menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan desa.
APDESI juga menyatakan dukungan terhadap berbagai program strategis nasional, termasuk Kebijakan Dana Mandatori Pemerintah Pusat (KDMP), sepanjang pelaksanaannya tidak mengurangi hak konstitusional desa dan tetap berlandaskan prinsip evaluasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan negara.
“Desa siap mendukung agenda nasional. Namun prinsip keadilan dan keberlanjutan pembangunan desa harus tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Penguatan Pasal 72 UU Desa dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberagaman desa sebagai fondasi kebhinekaan nasional, sekaligus memastikan desa tetap menjadi pilar utama pembangunan Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pewarta: Dinar






