Krimsus86.com – Anak dan istri pengusaha asal Semarang, Bambang Wuragil, angkat bicara terkait dugaan pernikahan ganda dan penelantaran. Mereka memberikan klarifikasi dan bukti bahwa Bambang Wuragil tidak memberikan nafkah secara layak selama pernikahan.
Siti Wuryanti, istri Bambang Wuragil, menjelaskan bahwa mereka menikah pada tahun 1993 di Kecamatan Patembon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Namun, Bambang Wuragil tidak memberikan nafkah secara layak kepada Siti Wuryanti dan anak mereka, Agil.
Arce Sagitarius, kuasa hukum Siti Wuryanti dan Agil, menjelaskan bahwa pernikahan Bambang Wuragil dengan Siti Wuryanti sah dan tercatat di KUA Kendal. Namun, Bambang Wuragil diduga melakukan pernikahan ganda tanpa izin poligami dari pengadilan.
Siti Wuryanti dan Agil menuntut Bambang Wuragil untuk mengakui pernikahan mereka dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima sebagai istri dan anak. Arce Sagitarius berharap Bambang Wuragil dapat bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban sebagai suami dan ayah.
(Nahdi/Beker)