Ampuh Sultra Desak Penghentian Kolektif Aktivitas Tambang di Pulau Wawonii

Krimsus86.com Konawe Kepulauan, 13 April 2026 — Polemik aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas meminta penghentian seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut secara kolektif.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Pulau Wawonii, terdiri dari empat IUP nikel dan satu IUP batuan. Keempat IUP nikel tersebut masing-masing dimiliki oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berdasarkan SK Nomor 949 Tahun 2019 dan SK Nomor 83 Tahun 2010, PT Bumi Konawe Mining (BKM), serta PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ). Sementara IUP batuan dimiliki oleh PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

Berita Lainnya

Menurut Hendro, keberadaan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii yang termasuk dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), serta instruksi pemerintah pusat.

“Seluruh IUP tersebut masih aktif. Bahkan, berdasarkan informasi terbaru, dua perusahaan yakni PT GKP dan PT BKM telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Hal ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Hendro dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berlaku terhadap satu perusahaan tertentu, melainkan bersifat kolektif untuk seluruh aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii.

“Substansi putusan MK jelas, bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain itu, Ampuh Sultra juga menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pencabutan sejumlah IUP nikel di wilayah Raja Ampat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan pesisir dan pulau kecil dari aktivitas pertambangan.

“Jika ke depan masih ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, maka itu merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang dan arahan pimpinan negara,” lanjut Hendro.

Sebagai langkah konkret, Ampuh Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut seluruh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan di Pulau Wawonii. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta untuk mencabut seluruh IUP nikel yang masih aktif di wilayah tersebut.

“Pencabutan IPPKH dan IUP merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Tanpa langkah tersebut, aktivitas tambang akan terus berlangsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ampuh Sultra mengungkap dugaan bahwa seluruh IUP nikel di Pulau Wawonii berada di bawah kendali kelompok usaha PT Harita Grup. Kondisi ini dinilai berpotensi mengulang dampak sosial dan lingkungan yang sebelumnya telah dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Kami menduga empat IUP nikel di Pulau Wawonii berada dalam kendali PT Harita Grup. Jika hal ini benar, maka pola dampak yang terjadi tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya,” ungkap Hendro.

Ampuh Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan mendorong pemerintah pusat agar bertindak tegas demi melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat Pulau Wawonii.( Mj@19)

Pos terkait