ALS FH UII dan MIP Lawfirm Gelar FGD tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral

Krimsus86.com – Yogyakarta, 14 April 2025 – Administrative Legal Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (ALS FH UII) bersama dengan Masykur Isnan and Partners Lawfirm (MIP Lawfirm) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan”. Acara ini dihadiri oleh 16 serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan BUMN, BUMD, dan Swasta yang bergerak dalam sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi, dan strategis nasional.

 

Berita Lainnya

Ketua SPTPK-Koja dan Forum Pekerja Peti Kemas Indonesia, Farudi, mengapresiasi agenda FGD ini dan mendorong transformasi serikat pekerja yang mengedepankan silaturahmi, konsolidasi struktural, dan intelektualitas. Ia berharap serikat pekerja dapat menjadi strategic partner bagi pemerintah dan perusahaan dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik ketenagakerjaan.

 

FGD ini dimulai dengan sesi diskusi publik oleh Ayunita Nur Rohanawati dan Masykur Isnan, yang dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja sebagai moderator. Ayunita membahas tentang dampak era disrupsi terhadap perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, sementara Masykur Isnan menjelaskan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berawal dari kualitas sumber daya manusia.

 

Masykur Isnan menyebutkan terdapat empat permasalahan utama dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, yaitu:

 

1. Pelaksanaan hak-hak pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tidak ada perhatian terhadap kesejahteraan pekerja.

3. Tidak terciptanya komunikasi yang baik dengan pekerja.

4. Lambatnya penyelesaian keluhan pekerja.

 

Catatan kritis ini melahirkan tiga solusi strategis sebagai basis induk terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dr. Abid Akbar Aziz Pawallang, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Ketua FSPSI Bersatu, mengatakan bahwa FGD ini menghasilkan gagasan baru tentang arah pengembangan model LKS Tripartit Sektoral yang diharapkan dapat memangkas kerumitan birokrasi ketenagakerjaan.

 

Arah pengembangan model LKS Tripartit Sektoral harus disandarkan pada konvensi-konvensi internasional yang telah memberikan rekomendasi struktur lembaga. Selain itu, perlu dilakukan pengisian keanggotaan kelembagaan berdasarkan meritokrasi dan political will pemerintah sebagai perumus serta pelaksana kebijakan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lembaga yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

 

(Nahdi/Beker)

Pos terkait