ALAT BERAT DIDUGA BEROPERASI ILEGAL DI LOKASI TAMBANG EMAS DESA KARYA MANDIRI

Krimsus86.com, Parigi Moutong, 22 Maret 2026 — Tim media Krimsus86.com melakukan investigasi di sejumlah titik lokasi tambang emas di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah alat berat jenis excavator dari berbagai merek yang diduga milik pengusaha tambang ilegal, terparkir di area bendungan irigasi desa dan diduga akan kembali beroperasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Karya Mandiri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas alat berat tersebut. Ia juga menyebut bahwa para pengusaha masuk ke wilayah desa melalui perantara atau makelar yang merupakan warga setempat.

Berita Lainnya

“Keberadaan alat berat tersebut tidak sepengetahuan kami sebagai pemerintah desa. Para pengusaha masuk melalui perantara warga yang berinisial G dan M. Untuk informasi lebih lanjut, silakan tanyakan kepada beberapa warga yang diduga mengetahui aktivitas tersebut,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi.

Investigasi lanjutan pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, mengungkap adanya pergerakan tambahan alat berat menuju lokasi tambang emas Karya Mandiri (Tabolo Bolo/Kadue). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tiga unit excavator masuk ke lokasi tersebut pada pagi hari, sehingga total alat berat yang beroperasi diduga mencapai tujuh unit.

Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi seorang pengusaha tambang bernama Ibu Wati melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, seorang mantan kepala desa yang juga disebut memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga milik Ibu Wati.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik modal hingga pelaksana di lapangan. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat serta dugaan penyerobotan kawasan hutan dan aliran sungai.

Diketahui, lokasi tambang emas di Desa Karya Mandiri sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum. Namun, terdapat dugaan bahwa penindakan tidak berjalan merata, sehingga memunculkan persepsi ketimpangan penegakan hukum di lapangan.

Aktivitas penggunaan alat berat tanpa izin ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan (minerba), serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai hukum yang berlaku guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Pewarta: Faisal, S.H.

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait