Krimsus86.com, Aceh Tenggara – Seorang aktivis pemantau keuangan berinisial T (39) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024–2025 di Desa Perapat Hulu, Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut T, anggaran Dana Desa yang digelontorkan untuk pembangunan Desa Perapat Hulu dinilai cukup besar, namun hingga saat ini masyarakat belum melihat hasil pembangunan yang signifikan.
T menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan transparansi serta efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dengan estimasi nominal mencapai ratusan juta rupiah.
“Belum ada kemajuan yang terlihat di desa kami. Kami meminta APH memanggil Kepala Desa Perapat Hulu untuk memberikan klarifikasi agar kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan ADD 2024–2025 dapat dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, T mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Perapat Hulu, Junaidi, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon, nomor pewarta disebut tidak dapat tersambung, dan ketika didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Masyarakat, lanjutnya, meminta agar laporan penggunaan Anggaran Dana Desa dapat diakses secara terbuka dan transparan oleh publik. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, serta tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aktivis tersebut juga menyampaikan kekecewaan sebagian warga terhadap minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Desa di Perapat Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Perapat Hulu maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Penulis: Tomi Pasla, S.Pd.
Editor: Team Krimsus86.com






