Aksi “Gowa Undercover” Jilid III Soroti Perizinan Ritel Modern dan Dugaan Tindakan Represif Satpol PP

Krimsus86.com, Gowa – Gelombang aksi unjuk rasa bertajuk “Gowa Undercover” Jilid III kembali digelar oleh Persatuan Masyarakat dan Pemuda (PEMDA) Gowa pada Rabu (4/3/2026). Aksi tersebut menyasar tiga titik utama di Kabupaten Gowa, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Gedung DPRD Kabupaten Gowa, dan Kantor Bupati Gowa.

Di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, massa aksi menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses perizinan ritel modern yang dinilai semakin menjamur di wilayah Kabupaten Gowa.

Berita Lainnya

Jenderal Lapangan aksi, Hidayatullah, menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum serta meminta agar dugaan pelanggaran tersebut ditangani secara transparan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan suap menyuap dan gratifikasi dalam proses perizinan ritel modern. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, massa juga menyerahkan pernyataan sikap secara resmi kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Gowa sebelum melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Gowa.

Saat berada di Gedung DPRD Gowa, massa aksi mempertanyakan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait keberadaan ritel modern serta kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL).

Salah satu orator aksi, Alex, menilai bahwa rekomendasi yang dihasilkan dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan ritel modern belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

“Rekomendasi penutupan ritel modern dalam dua kali RDP belum ditindaklanjuti. Kami berharap DPRD menunjukkan komitmen yang jelas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyatakan tidak ada anggota DPRD yang menemui mereka saat aksi berlangsung.

Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Gowa. Di lokasi tersebut, massa membakar ban bekas serta membentangkan spanduk berisi tuntutan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan solusi terhadap persoalan yang disuarakan.

Salah satu peserta aksi, Nawir Kalling, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi keresahan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan pedagang kaki lima.

Menurutnya, menjamurnya ritel modern di Kabupaten Gowa dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat kecil apabila tidak diatur secara jelas.

Ia juga menyoroti penertiban pedagang kaki lima yang dinilai belum sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur, termasuk terkait pemberian surat peringatan, pembinaan, serta penyediaan lokasi relokasi yang memadai.

Selain itu, massa aksi juga menyinggung dugaan tindakan represif oleh oknum aparat Satpol PP pada aksi sebelumnya. Mereka meminta agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi berlangsung hingga malam hari dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons konkret dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Pewarta: Mj@.19

Pos terkait