Agen Gas PT RJM Di Duga Lakukan Distribusi Ilegal LPG 3 Kg.

Krimsus86.com/ Karawang, 27 Maret 2025 โ€“
Sebuah praktik distribusi ilegal LPG 3 kg terungkap di wilayah Tunggak Jati, Karawang. Agen PT. RJM yang beralamat Di Kalijaya I Rt 002 Rw 009 Desa Rengasdengklok Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat, diduga menyalurkan gas subsidi ini ke lokasi yang tidak semestinya dan tanpa dilengkapi surat jalan resmi Selasa 25/03/2025.

Menurut sumber di lapangan, truk pengangkut LPG dari PT. Ratna Djaya Mandiri tertangkap tengah menurunkan tabung gas melon di lokasi yang bukan merupakan pangkalan resmi, dan tidak di lengkapi surat jalan dalam pendistribusian tersebut.

Berita Lainnya

 

Sang supir yang mengangkut truck gas LPG dengan no polisi T 9544 DS tak bisa menunjukan surat Jalan yang menjadi dokumen penting pada saat pendistribusian barang. Dan hanya menunjukan Surat jalan pengambilan gas ke PT ECL Karawang.

” ini Surat jalan nya pak, dari Pengambilan gas di PT ECL “. Ucapnya

Padahal surat jalan gas LPG 3kg tersebut harusnya tertulis dengan tujuan alamat Pangkalan , bukan Surat jalan dari pengambilan di PT ECL. Di tambah lagi dengan tidak adanya papan nama yang biasa terdapat pada sebuah pangkalan gas LPG 3kg.

Ketika di tanyakan terkait hal tersebut, supir tersebut malah mengajak jalan ke sebuah pangkalan yang berada di dalam perkampungan tak jauh dari lokasi penurunan LPG 3kg tersebut.

Sesampainya di sana, terdapat nama pangkalan dengan nama Ucu Yusuf dengan alamat Mekarsari rt 013/003 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

Menurut Ucu, pemilik pangkalan mengatakan bahwa benar lokasi tempat di turunkan nya gas LPG 3kg tersebut milik nya , namun Ucu tidak bisa menjawab ketika di tanya, kenapa di turunkan di lokasi lain, sedangkan lokasi pangkalan ada di tempat lain, dan tidak bisa menunjukan surat jalan yang harus di terima nya dengan jawaban yang berbelit .

Lebih mengherankan lagi, tim media di suruh oleh supir tersebut untuk menunggu kedatangan petugas dari PT RJM.

“Tunggu dulu bang, petugas kami mau datang “. Ujar Sang supir yang tidak menyebutkan nama nya tersebut.

Setelah lama menunggu barulah petugas Yang di maksud itu datang dan menanyakan perihal kejadian nya. Di tengah perbincangan kami ,tiba tiba sang supir tersebut menuju ke mobil dan mengambil surat jalan yang konon katanya terselip di jok mobil nya.

Hal tersebut sontak mengindikasikan supir tersebut berusaha mengelabui tim media, dan membuat sandiwara dengan berpura-pura lupa menyimpan surat jalan resmi tersebut.

Dengan kejadian tersebut, terdapat kelalaian dan kurangnya pengawasan petugas agen yang mengurus pendistribusian dan ketidak tahuan supir yang mengangkut truck LPG 3kg akan pentingnya surat jalan yang merupakan dokumen resmi bagi setiap pendistribusian barang.

Warga masyarakat berharap dengan tertibnya administrasi akan menunjang keberhasilan program pemerintah dalam subsidi gas LPG 3 kg sehingga manfaatnya dapat langsung di rasakan oleh Warga masyarakat.

Distribusi LPG subsidi memiliki regulasi ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dalam Pasal 55 telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi, dengan ancaman sanksi bagi pelaku pelanggaran.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, yang telah diperbarui oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani. Agen yang mendistribusikan LPG di luar sasaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik distribusi LPG yang mencurigakan agar subsidi negara tidak disalahgunakan. Upaya pengawasan distribusi LPG 3 kg akan terus diperketat untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh golongan yang berhak.

(Tim)*

Pos terkait