Adv M.Hidayat Tri Ansori. S.H., C.L.e Apresiasi (Pamapta) Polresta Kota Bandar Lampung.

Bandar Lampung- krimsus86.com

Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat (Pamapta) merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.

Berita Lainnya

Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Kepolisian Sektor (Polsek) dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.

Bapak Agusman Pamapta Polresta Bandar Lampung “ia menjelaskan tugas utama (Pamapta) memberikan pelayanan langsung ke masyarakat atau bersentuhan langsung dan juga harus banyak berdialog dengan masyarakat.

Pamapta merupakan perwira piket di tingkat Polres, dan Kepolisian Daerah (Polda) yang menerima laporan dari masyarakat.

Usai menerima laporan, entah masyarakat datang langsung ke kantor polisi atau menghubungi 110, Pamapta memimpin untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) “jelasnya ke media krimsus86.com pada jum’at (21/11/2025)

Jika peristiwa yang dilaporkan masyarakat adalah peristiwa tindak pidana, maka Pamapta akan hadir bersama piket reserse. “Kemudian

Di sela-sela tugasnya, Pamapta juga bertugas berpatroli di sejumlah wilayah rawan kejahatan “ungkapnya

Lanjut”Bapak Agusman, Pamapta adalah wajah pertama kepolisian yang dilihat oleh masyarakat. “Jadi, setiap laporan masyarakat itu direspon, diterima, dianalisis, kemudian didatangi TKP, sebagai tahapan awal untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya

Adv. M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.e. mengapresiasi bapak Agusman Pamapta Polresta Kota Bandar Lampung, terbentuknya Pamapta bertujuan sigap, tanggap & cepat membantu masyarakat, Pamapta
menjadi penenang di tengah keresahan masyarakat, pengarah saat terjadi kebingungan, serta penjaga rasa kemanusiaan “ungkap M. Hidayat

Inilah wujud Polri yang semakin dekat, lebih cepat, dan lebih peduli, memiliki lima fungsi utama, (1) Pelayanan Kepolisian terpadu (2) Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan(3) Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi (4) Pelayanan informasi kepada masyarakat (5) Penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan”Pungkasnya.(Habibi)

Pos terkait