Krimsus86.com, Aceh Tenggara, 16 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kutam Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial G.M.R. (32), yang berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga setempat.
Kapolres Aceh Tenggara, Yulhendri, melalui Subsi Penmas Ipda Patar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,72 gram dan 0,33 gram.
1 bal plastik klip bening.
Uang tunai sebesar Rp379.000.
1 unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
“Operasi ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba guna melindungi generasi muda,” ujar Ipda Patar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pewarta: Arahim Johari






