KRIMSUS86.COM Lampung Timur – Sebuah pabrik penggilingan padi dan gudang beras dengan nama dagang “ROJO LELE DELANGGU ASLI SOLO” yang beroperasi di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting. Selain tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas produksi dan distribusi beras kemasan dari pabrik ini juga terindikasi ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi, bahkan menggunakan merek tanpa legalitas serta menjadi suplayer di sebuah dapur MBG yang berada di Tanjung Wangi.
Saat tim Media menyambangi Dapur MBG Tanjung Wangi pada Rabu Malam 17 Desember 2025, dilokasi ditemukan produk beras dalam kemasan 10 kilogram yang dipasok kedalam dapur MBG Tanjung Wangi oleh pabrik tersebut menggunakan merk dagang “ROJO LELE DELANGGU ASLI SOLO” selain itu juga ditemukan beberapa karung beras yang tak memiliki label atau polosan.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius perihal komitmen perlindungan konsumen terhadap barang yang diedarkan. Dengan demikian ini merupakan suatu bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan perdagangan dan dapat merugikan konsumen secara langsung.
Sementara sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018, setiap produk beras dalam kemasan yang beredar di pasaran wajib memiliki izin edar dan standar keamanan pangan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak layak konsumsi dan mendorong produsen agar mematuhi standar mutu serta labelisasi yang benar.
Tak hanya itu operasional pabrik tersebut kini tengah menjadi sorotan banyak pihak, selain berpotensi melakukan pelanggaran merek dagang, seperti
• Pemalsuan merk, yang menggunakan nama atau label yang menyerupai merek terdaftar.
• Penggunaan tanpa izin, dengan memproduksi dan memasarkan produk menggunakan nama atau kemasan tanpa hak legal.
• Peniruan Kemasan, Meniru penampilan produk/merek lain yang bisa membingungkan konsumen.
• Tidak memiliki Izin Edar resmi selaku Produsen bahan pangan
• Tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan)
Kepada Tim Media Solekah selaku pemilik pabrik mengatakan, sejak pertama kali didirikannya bangunan pabrik tersebut, pihaknya hanya mengantongi izin dari pihak Kecamatan. Setalah 1 tahun beroperasi dirinya mengalami trouble hingga mengharuskannya gulung tikar. Setelah dirinya mengalami kebangkrutan, pabrik tersebut disewa oleh salah seorang bernama Rubiyanto warga Tanjung Wangi serta telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun beroperasi meski tak memiliki izin edar dan IMB.
“Iya pas itu baru 1 tahun saya bangkrut karna ditipu orang, jadi ya pabriknya disewa sama orang tanjung wangi, udah jalan 3 tahun lebih. Soal izin saya dulu cuma izin dari kecamatan aja, untuk izin yang mas nya bilang tadi, gak ada orang dari dinasnya yang kesini geh,” ungkap Solekah.
Tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, pemilik merek sah yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga untuk menuntut ganti rugi dan penghentian produksi ilegal.
Triono selaku kades Mekar Karya menuturkan, jika pihaknya tidak mengetahui perihal perizinan terkait pengoperasian pabrik tersebut.
“Enggak tau malah, karna selama di masa jabatan saya memang gak ada laporan kepihak kami selaku aparatur Desa, enggak tau kalau dengan Kepala Desa yang lama,” tegas Triono.
Fakta-fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, terutama dinas-dinas teknis seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, hingga Satpol PP. Publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh dan tindakan hukum tegas terhadap keberadaan pabrik yang tak berizin.
Akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas terkait, para pelaku usaha yang tak mentaati peraturan pemerintah tersebut dengan mudahnya meraup keuntungan secara pribadi tanpa memikirkan resiko yang dapat ditimbulkan, apalagi diketahui pihak produsen tersebut tengah mensuplay bahan pokok berupa beras ke sebuah dapur MBG yang berada di Desa Tanjung Wangi.
Selain menjadi ancaman terhadap keadilan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan, praktik ilegal seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap jaminan mutu pangan nasional. (D.M)






