KRIMSUS86.COM – Lampung Timur Kamis 18 Desember 2025 – Sebuah pabrik penggilingan padi sekaligus gudang beras dengan nama dagang “ROJO LELE DELANGGU ASLI SOLO” yang beroperasi di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga tidak mengantongi sejumlah perizinan wajib. Pabrik tersebut juga terindikasi mendistribusikan beras kemasan tanpa izin edar resmi serta menjadi pemasok bahan pangan ke salah satu dapur MBG di Desa Tanjung Wangi.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke Dapur MBG Tanjung Wangi, Rabu malam (17/12/2025). Di lokasi ditemukan beras kemasan ukuran 10 kilogram dengan merek “ROJO LELE DELANGGU ASLI SOLO” yang dipasok dari pabrik dimaksud, serta beberapa karung beras tanpa label atau identitas produk (polosan).
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018, setiap beras kemasan yang diedarkan wajib memiliki izin edar, label yang jelas, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
Selain dugaan tidak memiliki izin edar, pabrik tersebut juga disorot karena diduga:
Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Menggunakan merek dagang tanpa legalitas
Berpotensi melakukan pemalsuan atau peniruan merek dan kemasan
Memproduksi dan mengedarkan bahan pangan tanpa izin resmi sebagai produsen
Saat dikonfirmasi, Solekah, selaku pemilik awal pabrik, mengungkapkan bahwa bangunan pabrik tersebut sejak awal hanya mengantongi izin dari pihak kecamatan. Setelah beroperasi sekitar satu tahun, usaha tersebut mengalami kebangkrutan dan kemudian disewakan kepada pihak lain.
“Dulu izinnya cuma dari kecamatan. Setelah satu tahun saya bangkrut, pabrik itu disewa orang dari Tanjung Wangi dan sudah jalan sekitar tiga tahun. Untuk izin-izin lain seperti yang disebutkan, memang tidak ada,” ujar Solekah kepada tim media.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Karya, Triono, menyatakan pihak pemerintah desa tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan pabrik tersebut.
“Kami tidak mengetahui soal izin pabrik itu. Selama masa jabatan saya, tidak ada laporan ke pihak desa. Tidak tahu kalau sebelumnya,” tegas Triono.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pabrik dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, serta sanksi administratif dan perdata lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, hingga Satpol PP. Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas guna menjamin perlindungan konsumen serta keamanan pangan, terlebih produk tersebut diduga disalurkan ke dapur penyedia makanan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Penulis: M.D
Sumber: Krimsus86.com – Lampung Timur






