Isu Pengunduran Diri Kades Cengkong Mencuat, BPD Tegaskan Masih, “Kades masih Menjabat” Jadi Sorotan Warga

Krimsus86.com/Karawang –
Isu pengunduran diri Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, yang beredar luas di tengah masyarakat, akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Kabar yang sempat menimbulkan keresahan warga itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cengkong, Revi Rismawan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Revi membenarkan bahwa telah ada pengajuan pengunduran diri dari Santo selaku Kepala Desa Cengkong. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut masih sebatas pengajuan dan belum disertai keputusan resmi dari pemerintah daerah.

Berita Lainnya

“Baru pengajuan, Pak,” tulis Revi singkat, menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya.

Lebih lanjut, Revi menjelaskan bahwa selama proses administrasi pengunduran diri tersebut belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang, Santo masih tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Desa Cengkong. Pernyataan ini pun disampaikan secara terbuka melalui grup WhatsApp warga desa.

Dalam pesan resminya, Revi Rismawan menyampaikan:

“Assalamualaikum. Diinformasikan kepada seluruh warga Desa Cengkong, saya selaku Ketua BPD Desa Cengkong dan kami BPD menerima tembusan surat pengunduran diri Bapak Santo selaku Kepala Desa Cengkong yang ditujukan ke Pemerintahan Kabupaten Karawang melalui kecamatan. Adapun terkait surat pengunduran diri tersebut, Bapak Santo masih tetap selaku Kepala Desa Cengkong selama proses pengajuannya belum ada keputusan. Adapun alasan pengunduran diri Bapak Santo adalah terkait kondisi kesehatan. Mohon maaf kepada semuanya, demikian informasinya agar menjadi maklum.”

Kendati demikian, klarifikasi tersebut justru memunculkan perdebatan baru di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan mekanisme pemerintahan desa apabila seorang kepala desa telah mengajukan pengunduran diri.

Menurut mereka, secara aturan pemerintahan, apabila seorang kepala desa menyatakan mengundurkan diri, maka roda pemerintahan desa untuk sementara seharusnya dijalankan oleh Sekretaris Desa hingga adanya penunjukan pejabat pengganti secara resmi oleh pemerintah daerah.

Secara normatif, pengunduran diri kepala desa memang diawali dengan laporan BPD kepada Bupati melalui Camat. Selama masa transisi dan sebelum terbitnya SK pemberhentian serta penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, pemerintahan desa tidak boleh terhenti. Dalam kondisi tersebut, Sekretaris Desa memiliki kewenangan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa sementara waktu.

Selanjutnya, Bupati akan menunjuk Penjabat Kepala Desa melalui SK resmi untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kini, masyarakat Desa Cengkong masih menanti kepastian dan keputusan resmi dari pemerintah kabupaten. Di tengah alasan pengunduran diri yang disebutkan karena faktor kesehatan, warga berharap proses ini dapat berjalan transparan, sesuai aturan, dan tetap mengedepankan stabilitas pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

(Red)*

Pos terkait