Pemkab Aceh Tenggara Abaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 Alihkan DIF Rp 10 Miliar untuk kegiatan PON dan Pilkada

Krimsus86.com-ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diduga mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta penanganan bencana banjir.

Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 terkait peruntukan DIF.

Berita Lainnya

DIF 2024 yang diterima Pemerintah Aceh Tenggara dari Pemerintah Pusat mencapai Rp14,04 miliar, terdiri dari:

Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: sebesar Rp7.253.316.000

Kinerja Percepatan Belanja Daerah: sebesar Rp6.787.965.000

Berdasarkan aturan, Rp10,26 miliar dari total DIF tersebut harusnya berada di kas daerah atau tercatat sebagai SILPA, karena tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Namun Fakta di lapangan justru berbeda: dana tersebut disebut telah dipakai untuk membiayai kebutuhan PON, Pilkada, dan bantuan bencana banjir tahun 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya dibatasi penggunaannya, termasuk DIF 2024 senilai Rp10.262.274.305.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) Arahim Johari mengkritik keras penggunaan dana tersebut. Kepada media ini, Senin (8/12/2025), ia menyebut tindakan itu melanggar aturan karena DIF memiliki peruntukan jelas sesuai keputusan Menkeu, yakni:

Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem

Kinerja percepatan belanja daerah

Kinerja penggunaan produk dalam negeri

Anggaran sebesar Rp10,2 miliar itu seharusnya berada di kas daerah sebagai SILPA, bukan dipakai untuk kegiatan PON, Pilkada, atau bencana. Aturannya jelas, dan BPK sudah menemukan pelanggarannya.” tegas Arahim Johari

Ia mendesak Pemkab Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK tersebut supaya jelas pokok permasalahannya.

penulis Muhammadin

Pos terkait