KRIMSUS86.COM – Indramayu, Jawa Barat – Rabu, 17 Desember 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memastikan akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2024 kini telah mencapai tahap akhir dan menemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,4 miliar.
“Penyidikan saat ini sudah sangat matang. Penetapan tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada awal Januari 2026,” ujar Fadlan dalam wawancara usai Salat Jumat di Kantor Puspihat Indramayu, Jumat (12/12/2025).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Indramayu telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu guna mengamankan dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data program PKBM tahun anggaran 2023.
Hingga saat ini, sekitar 60 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi data peserta PKBM.
Kasus ini bermula dari pengiriman data peserta PKBM oleh Disdikbud Indramayu kepada kementerian terkait. Dalam proses tersebut, data peserta didik diduga dimanipulasi dengan cara menambah jumlah penerima program, sehingga nilai anggaran yang dicairkan menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggunaan data peserta didik dari sekolah formal, seperti SD dan SMP, yang kemudian dimasukkan sebagai peserta PKBM. Praktik tersebut menyebabkan munculnya data fiktif dalam laporan pertanggungjawaban program.
“Temuan kami menunjukkan bahwa praktik data fiktif ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan laporan dari satuan pendidikan formal,” jelas Fadlan.
Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Penetapan tersangka disebut hanya menunggu proses finalisasi berkas penyidikan.
“Kami bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam penanganan perkara korupsi. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum ini dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Selain kasus PKBM, Kejari Indramayu juga mengungkapkan tengah mendalami beberapa dugaan tindak pidana korupsi di dinas lain. Sejumlah perkara disebut telah memasuki tahap akhir dan akan segera diumumkan perkembangannya kepada publik.
Sumber: Kejaksaan Negeri Indramayu
Pewarta: Wardono HS, S.E,KKorwil jabar






