Krimsus86.com/KARAWANG —
Alur distribusi gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah sejatinya telah diatur secara ketat. Setiap mata rantai penyaluran dirancang agar energi murah itu benar-benar sampai ke tangan masyarakat kecil yang berhak. Namun, realitas di lapangan kembali menunjukkan wajah buram penyaluran gas bersubsidi tersebut.
Dugaan praktik pelanggaran distribusi LPG 3 kilogram terpantau di sebuah pangkalan yang beralamat di Perum Bumi Karawang Residence Blok G1/14 RT 010/RW 010, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Pangkalan tersebut tercatat atas nama Wagiyo, dengan agen resmi PT Karonta Jaya Simalem.
Di lokasi, sebuah mobil tertutup jenis APV dengan nomor polisi T 1691 GZ tampak terparkir tepat di depan pangkalan, Sabtu, 13/12/2025.
Pemandangan yang memantik tanda tanya publik terjadi ketika seorang petugas, yang diduga merupakan pemilik pangkalan, terlihat tengah menaikkan tabung-tabung LPG 3 kilogram ke dalam kendaraan tersebut. Aktivitas ini jelas bertentangan dengan aturan pemerintah yang melarang pengangkutan LPG subsidi menggunakan kendaraan tertutup, karena rawan disalahgunakan dan berpotensi menyalahi jalur distribusi resmi.
Temuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran akan praktik pengalihan gas bersubsidi yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat kecil. Pasalnya, setiap tabung LPG 3 kilogram yang keluar dari jalur resmi berpotensi menghilangkan hak warga kurang mampu yang sangat bergantung pada energi bersubsidi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wagiyo selaku pemilik pangkalan memberikan klarifikasi. Ia mengaku bahwa aktivitas pemindahan tabung gas tersebut semata-mata dilakukan untuk membantu penjualan warung yang berada di depan pangkalannya.
“ Itu anak saya pak, Untuk membantu penjualan warung yang ada di depan. Nantinya gas tersebut akan dikirim ke warung-warung di sekitar perumahan,” ujarnya.
Meski demikian, alasan tersebut tetap menyisakan pertanyaan besar. Distribusi LPG subsidi memiliki mekanisme yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas, sekalipun dengan dalih membantu penjualan. Aturan dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah penyimpangan yang selama ini merugikan rakyat kecil.
Kini, publik menanti ketegasan dari pihak terkait. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka celah bagi praktik-praktik serupa terus berulang. LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat kecil, bukan komoditas yang bisa dipindahkan sesuka hati di balik pintu mobil tertutup.
(Red)*






