Krimsus86.com – Papua Minggu 7 Desember 2025— Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi kepada penyidik, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangannya kepada media, Yerry menekankan bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pelaku korupsi akan bebas dari jerat hukum hanya karena telah mengembalikan uang hasil kejahatannya.
“Siapa pun dia, mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapus tindak pidananya. Hukum sudah jelas dan berlaku bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yerry menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku.
“Dalam undang-undang sudah sangat jelas. Jangan ada yang mencoba menyalahi aturan. Semua harus taat hukum,” tambahnya.
Sebagai aktivis antikorupsi, Yerry meminta agar penegak hukum tetap konsisten dalam memproses para pelaku korupsi tanpa pengecualian.
“Saya meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk tetap menetapkan tersangka dan memprosesnya sesuai undang-undang. Jangan ada yang dibiarkan lolos hanya karena merasa sudah mengembalikan uang negara,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang hanya dapat dianggap sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, bukan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pewarta: Yerry Basri Mak, S.H., M.H.
Editor: Media Krimsus86.com






