Krimsus86.com/Karawang —
Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram agar benar-benar tepat sasaran, sebuah kejanggalan justru muncul dari sebuah pangkalan gas bersubsidi di Karajan RT/RW 001/001, Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Pangkalan yang terdaftar atas nama Urip Wahyudin, dengan agen resmi PT KSU SETIAWAN itu diduga tidak menerima pasokan tabung dari agen resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.
Padahal, aturan pemerintah tegas menyatakan bahwa setiap pangkalan wajib disuplai langsung oleh agen resmi—bukan dari pihak lain—demi menjaga transparansi, mencegah penyelewengan, dan memastikan tabung subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Saat dikonfirmasi pada Jumat, 05/12/2025, pihak penjaga pangkalan justru memberikan pengakuan mengejutkan.
“Bapaknya yang ngambil ke gudang di Galuh, Pak. Nggak turun di sini,” ujarnya dengan nada lirih, seakan ragu namun tetap berusaha jujur.
Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar: Jika bukan dikirim agen resmi, dari mana asal tabung LPG 3 kg yang mereka jual? Apakah rantai distribusi telah disusupi praktik-praktik di luar kendali? Dan yang lebih mengkhawatirkan, apakah pola ini sudah berlangsung lama tanpa pengawasan?
Informasi dari Agen PT KSU Setiawan justru berbanding terbalik. Melalui pesan WhatsApp resmi, agen menegaskan bahwa pengiriman telah dilakukan sesuai rute, standar, dan disertai surat jalan sah.
Pihak agen bahkan menyebut penjaga pangkalan yang memberikan keterangan awal “tidak memahami alur distribusi” karena hanya ditugaskan menjaga lokasi, sehingga tidak sengaja memberikan informasi yang salah. Agen menyatakan telah memberikan pembinaan dan imbauan agar pangkalan tidak sembarang memberikan informasi kepada pihak luar.
Namun, penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Jika pangkalan beroperasi resmi, mengapa penjaga tidak mengetahui alur distribusi? Mengapa pula muncul dugaan bahwa pangkalan tersebut hanyalah pecahan dari pangkalan lain, tempat distribusi sebenarnya dipusatkan?
Lebih jauh, adanya imbauan untuk tidak memberikan keterangan kepada orang tidak dikenal mengundang kekhawatiran tersendiri. Padahal tim media telah memperkenalkan diri sebagai pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Sikap tertutup semacam ini justru mempertebal dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses distribusi LPG bersubsidi tersebut.
Dugaan pelanggaran ini bukan perkara sepele. LPG 3 kilogram adalah komoditas bersubsidi yang keberadaannya menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.
Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berisiko menggerus jatah masyarakat, menaikkan harga di tingkat pengecer, dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi.
Temuan ini pun memperkuat desakan agar Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat pengawasan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Kasus di Desa Sumurkondang mungkin hanyalah puncak gunung es dari persoalan distribusi LPG 3 kg yang selama ini jarang tersentuh.
Masyarakat berharap kebenaran segera terkuak. Transparansi harus ditegakkan, aturan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan rakyat kecil—mereka yang paling berhak menikmati subsidi negara.
(Red)*






