JAKARTA, KRIMSUS86.com Advokat Syamsul Jahidin dan enam rekannya kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI, dengan fokus pada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur. Gugatan terbaru ini didaftarkan dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025 dan dianggap lebih lengkap dibandingkan permohonan sebelumnya yang ditolak MK akibat kurangnya legal standing dan argumentasi yang relevan.
“Kali ini kami ajukan lagi gugatan, lebih lengkap lebih cakap. Sepertinya akan di kabulkan, karena mengingat elaborasi di permohonannya sudah mantap,” tegas Syamsul kepada tim liputan Kompas TV, Kamis (4/12/2025).
Sebelumnya, kelompok yang dipimpin Syamsul pernah mengajukan gugatan serupa dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025, namun ditolak MK karena masalah surat kuasa yang tidak sah dan kesulitan membuktikan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan UU. Hal itu memicu mereka untuk menyusun bukti dan argumen lebih kuat pada awal Desember 2025.
Pemohon menargetkan khusus Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI 2025, yang dinilai mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil. Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, melemahkan supremasi sipil, serta merusak meritokrasi dan kesetaraan akses kerja bagi warga sipil di tengah tingkat pengangguran yang tinggi.
“Praktik ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan, dominasi militer di birokrasi, dan kurangnya transparansi pengangkatan,” jelas salah satu pemohon, Ratih Mutiara Louk Fanggi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan ini dijadwalkan pada Rabu (10/12/2025) di Gedung MK. Kelompok pemohon yang juga terdiri dari asn dan advokat dari berbagai daerah, antara lain Pontianak, Mimika, dan Sidoarjo, sangat optimis permohonan mereka akan diterima karena penyusunan yang lebih terperinci.
Penulis: (DC)






