Sidang Paripurna DPRK Aceh Tenggara Bahas Rancangan Qanun APBK 2026, Fokus pada Pembangunan dan Kemandirian Ekonomi Daerah

Sidang Paripurna DPRK Aceh Tenggara Bahas Rancangan Qanun APBK 2026, Fokus pada Pembangunan dan Kemandirian Ekonomi Daerah

Krimsus86.com  – Aceh Tenggara, 17 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar sidang paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026. Sidang yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025 ini dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara, Wakil Bupati, serta seluruh anggota DPRK Aceh Tenggara.

Berita Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tenggara menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Qanun APBK 2026 merupakan instrumen kebijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta pelayanan publik. APBK disusun sebagai dasar hukum formal dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Bupati juga menegaskan bahwa penetapan prioritas belanja harus berpedoman pada efisiensi dan efektivitas, serta sesuai dengan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian program-program strategis nasional, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta isu strategis lainnya yang telah termuat dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan KUA, PPAS, dan RKPK Tahun 2026 juga merupakan bagian dari pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tenggara Tahun 2025–2030. Dokumen tersebut mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBK, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, serta berbagai aspek lainnya yang menjadi landasan arah pembangunan daerah.

KUA dan PPAS turut menjelaskan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, dengan tujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memperbaiki daya beli, dan memperluas pembangunan infrastruktur pelayanan publik.

Dalam Rancangan Qanun APBK 2026 telah dirumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, serta program pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lengkap dengan pagu anggaran yang disusun berdasarkan kemampuan riil keuangan daerah serta indikator kinerja utama dan kinerja daerah.

Fokus pembangunan Kabupaten Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada peningkatan kemandirian ekonomi dan daya saing daerah melalui peningkatan mutu pendidikan serta kesehatan masyarakat.

Adapun komposisi dalam Rancangan APBK Aceh Tenggara Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 1.322.307.753.201

Belanja Daerah: Rp 1.379.104.175.956

Pembiayaan Daerah: Rp 56.796.422.755

Sidang paripurna ini diharapkan menghasilkan keputusan terbaik untuk kepentingan masyarakat Aceh Tenggara dan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.

Pewarta: Tomi Pasla, S.Pd

Editor: Media krimsus86.com

Pos terkait