PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Dukung Penguatan Hak Konsumen di Era Digital

PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Dukung Penguatan Hak Konsumen di Era Digital

Krimsus86.com – Palembang, 12 November 2025 – PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital dengan berpartisipasi aktif dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI, yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11).

Berita Lainnya

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional DPR RI dalam menghimpun masukan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hadir sebagai mitra pendamping DPR RI, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto, EVP Niaga dan Pemasaran PT PLN (Persero) Nayusrizal N, serta General Manager PLN UID S2JB Adhi Herlambang.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., membuka kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, BUMN, dan akademisi untuk memperkuat hak-hak konsumen di tengah meningkatnya aktivitas digital.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di era digitalisasi. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Askweni, menambahkan pentingnya pembentukan lembaga penyelesaian sengketa konsumen (LPSK) di seluruh daerah serta peningkatan edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam transaksi digital.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, menegaskan bahwa PLN mendukung penuh arah perubahan regulasi yang menempatkan konsumen sebagai subjek utama.

“Melalui transformasi digital seperti PLN Mobile dan sistem pengaduan terintegrasi, PLN terus meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kami juga mendukung transisi energi nasional melalui penyediaan SPKLU agar masyarakat menikmati layanan kelistrikan yang modern dan berkelanjutan,” ujarnya.

Adi menambahkan, PLN memberikan dua catatan dalam penyusunan RUU, yakni perlunya batasan yang adil pada tanggung jawab mutlak (strict liability) serta sinkronisasi aturan kompensasi dengan regulasi sektoral di bawah Kementerian ESDM.

General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan pasokan listrik yang andal, layanan profesional, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Reporter: Hendri Gradak
Editor: Media Krimsus86.com

 

Pos terkait