Dugaan Penyimpangan Distribusi LPG 3 Kg di Karawang: Dua Pangkalan, Satu Lokasi. Dokumen Tak Lengkap

Krimsus86.com, Karawang —
Upaya pemerintah menertibkan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram agar lebih tepat sasaran tampaknya belum berjalan mulus. Meski Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 telah mengatur secara rinci mekanisme pendistribusian LPG bersubsidi, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik yang menyimpang.

Tim media menemukan indikasi kejanggalan dalam distribusi LPG 3 kilogram di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Pada sebuah pangkalan di Perum Cengkong Persada Blok B22 RT 02 RW 05, terlihat aktivitas penurunan tabung gas oleh satu unit mobil PT Sinar Sadina Utama no polisi T 8472 ED ,Senin 10/11/2025.

Berita Lainnya

Sekilas tampak seperti kegiatan rutin, namun hasil penelusuran lebih lanjut justru mengungkap sejumlah ketidakwajaran.
Papan informasi pangkalan tersebut mencantumkan nama Maryadi, beralamat di Kampung Dapur Areng RT 001/002 Desa Cengkong, dengan agen resmi PT Artha Selaras Niaga Utama.

Namun, lokasi pendistribusian berbeda dengan alamat yang tertera di papan tersebut.
Ketika tim mencoba meminta surat jalan dari sopir truk pengangkut LPG, yang bersangkutan hanya mampu menunjukkan surat pengambilan dari SPBE tanpa dokumen resmi pendistribusian ke pangkalan tujuan.

Kecurigaan kian menguat setelah Maryadi menunjukkan papan nama pangkalan lain yang disimpan di bagian belakang rumah dalam kondisi terbengkalai. Papan tersebut bertuliskan “Cengkong Gas 3” dengan alamat berbeda — Perum Cengkong Persada RT 006/006 Desa Cengkong — dengan agen resmi yang tertulis, PT Sinar Sadina Utama.

Artinya, dalam satu lokasi, terdapat dua identitas pangkalan berbeda dengan dua agen yang berlainan.

Ketika dikonfirmasi, pihak PT Sinar Sadina Utama membenarkan adanya dua pangkalan di lokasi tersebut dengan satu kepemilikan. Namun, kondisi ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan distribusi dan potensi penyimpangan dalam penyaluran gas bersubsidi.

Kasus ini menggambarkan lemahnya pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 kilogram di tingkat bawah. Padahal, gas subsidi ini ditujukan bagi masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan energi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu pihak PT Artha Selaras Niaga Utama memberikan tanggapan terkait dengan pangkalan binaan nya yang mempunyai agen lain yang berlokasi sama di satu tempat tersebut.

” Kami akan tindak lanjuti kejadian ini, dan kami akan berikan sanksi untuk pangkalan nya” ucap Heru Mulyana salah seorang pengurus PT Artha Selaras Niaga Utama.

Masyarakat berharap, aparat berwenang segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas setiap pelanggaran agar hak rakyat kecil tidak terus dirampas oleh praktik curang segelintir oknum.

Karena di balik api kecil yang menyala di dapur rumah tangga, tersimpan harapan besar masyarakat, agar subsidi energi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

(Red)*

Pos terkait